3. Isi data diri lengkap di kolom pembuatan akun baru (bila belum mempunyai akun)
4. Selanjutnya, wajib mengisi nomor KK, Nomor KTP atau NIK, dan juga menuliskan nama lengkap sesuai dengan KTP
5. Setelah itu, isi daerah Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, Kelurahan atau Desa, dan alamat sesuai dengan KTP
6. Setelah memasukan data Alamat, berikutnya Anda juga harus melampirkan foto KTP dan swafoto dengan menunjukkan KTP
7. Kemudian, klik opsi 'Buat Akun Baru'.
Setelah berhasil mendapatkan akun baru, selanjutnya Anda bisa dapat mengakses aplikasi, untuk melakukan pendaftaran DTKS secara online, untuk dapatkan Set Top Box STB gratis dari Kominfo.
1. Pertama, bisa memilih menu 'Daftar Usulan' untuk mendaftarkan DTKS.
2. Pilih opsi 'tambah usulan'