2 Cara Daftar DTKS untuk Dapat Perangkat STB Gratis dari Kominfo, Cukup Siapkan KTP dan KK

- 5 Juli 2022, 13:28 WIB
Simak cara daftra DTKS
Simak cara daftra DTKS /Tangkap layar DTKS.

PR DEPOK - Simak penjelasan mengenai 2 cara daftar DTKS untuk dapat perangkat STB gratis dari kominfo, cukup dengan siapkan KTP dan KK.

Pendaftaran DTKS pada umumnya wajib dilakukan oleh penerima bansos, yang salah satunya adalah bantuan perangkat STB gratis dari Kominfo untuk masayarakat miskin dan prasejahtera.

Adapun dalam artikel ini akan menjabarkan 2 cara daftar DTKS untuk dapat perangkat STB gratis dari Kominfo, hanya dengan pakai KTP dan KK.

Baca Juga: Kapan Insentif Kartu Prakerja Gelombang 35 Cair? Simak Jadwal Pencairannya dan Ikuti Langkah Ini

Sekedar informasi, pembagian perangkat STB gratis ini diadakan oleh Kominfo, untuk menerapkan peralihan siaran TV analog menjadi siaran TV digital.

Berikut ini cara daftar DTKS online untuk penerima perangkat STB gratis dari Kominfo:

1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui layanan Android, Play Store menggunakan HP yang terkoneksi data seluler.

2. Kemudian siapkan KTP untuk daftar DTKS, untuk dapat perangakat STB gratis dari Kominfo.

Baca Juga: Biaya Masuk PRJ Kemayoran dan Cara Pesan Tiket Online Jakarta Fair 2022

3. Login dan isi data diri lengkap calon penerima perangakat STB gratis dari Kominfo pada kolom pembuatan akun baru, agar bisa mengakses aplikasi.

4. Masukan nomor KK, KTP, dan nama lengkap sesuai dengan KTP calon penerima perangakat STB gratis dari Kominfo.

5. Masukan nama daerah Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan, dan alamat rumah lengkap sesuai domisili KTP calon penerima perangakat STB gratis dari Kominfo.

Baca Juga: Jakarta Fair 2022 Masih Digelar, Simak Jadwal Konser Musik hingga Jam Buka Tutup PRJ Kemayoran

6. Setelahnya tulis alamat tempat tinggal dan lampirkan foto KTP berikut swafoto dengan menunjukkan KTP calon penerima perangakat STB gratis dari Kominfo.

7. Kemudian, klik opsi 'Buat Akun Baru'.

Setelah berhasil membuat akun baru, segera lakukan pendaftaran DTKS online, untuk dapat perangakat STB gratis dari Kominfo.

1. Pilih opsi 'Daftar Usulan' untuk mendaftarkan data calon penerima perangakat STB gratis dari Kominfo.

Baca Juga: Arti Status 'Sedang Diproses' dalam Kartu Prakerja Gelombang 35, Simak Estimasi Waktunya Disini

2. Pilih menu 'tambah usulan', dan isi data calon penerima perangakat STB gratis dari Kominfo yang ingin diusulkan.

3. Kemudian dalam beberapa menit data yang sudah diusulkan tadi akan segera muncul, sesuai dengan catatan Dukcapil resmi.

Cara daftar DTKS offline untuk penerima perangkat STB gratis dari Kominfo:

1. Masyarakat yang termasuk kategori fakir miskin atau pra sejahtera, mendaftarkan diri ke Kantor Kelurahan terdekat, dengan mengajukan KTP dan KK.

Baca Juga: Puasa Qadha Ramadan di Hari Asyura Dapat Pahala? Simak Penjelasan Ulama

2. Setelah penerima melakukan registrasi pendaftaran, maka pihak Kepala Desa atau Kelurahan akan melaksanakan pertemuan atau rapat musyawarah.

3. Data dari Hasil rapat musyawarah tersebut akan disampaikan oleh Kepala Desa atau Lurah kepada Bupati atau Walikota melalui Kepala Camat.

4. Bupati atau Walikota setempat akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data penerima dari Camat atau Walikota ke Menteri melalui Gubernur daerah.

5. Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran penerima bantuan Pemerintah.

Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa LPDP 2022 Tahap 2 Dibuka, Simak Cara Daftar Online hingga Jadwal Seleksinya

6. Setelah proses verifikasi dan verifikasi penerima bantuan telah selesai dilakukan, maka Menteri Sosial akan menetapkan data terpadu Kesejahteraan Sosial.

7. Sementara data tersimpan di Lembaga Kementerian atau Pemerintah Daerah, pendaftar sudah resmi terdaftar dalam DTKS.

Demikian informasi 2 cara daftar DTKS untuk dapat perangkat STB gratis dari kominfo, cukup dengan siapkan KTP dan KK.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x