PR DEPOK – Penerapan ETLE Mobile Gadget mulai diberlakukan sosialisasinya di jalanan umum untuk memantau pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Penerapan ETLE Mobile Gadget tidak diberlakukan di jalan kawasan, seperti perumahan, tetapi di jalan perlintasan secara umum.
ETLE Mobile Gadget ini bekerja dilengkapi dengan perangkat sensor kamera yang akan memfoto para pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.
Baca Juga: 3 Nama Calon Pengganti Anies Baswedan yang Bakal Menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari tribratanews.polri.go.id, Satlantas Polrestabes Surabaya mengonfirmasi bahwa penerapan ETLE Mobile Gadget atau tilang elektronik dengan ponsel akan dilakukan di jalanan umum, bukan jalan kawasan.
Diketahui bahwa Polrestabes Surabaya telah mensosialisasikan ETLE Mobile ini sejak sepekan lalu.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya Kompol Arif Fazlurrahman mengungkapkan bahwa aturan lalu lintas itu berlaku di jalan umum, jalan yang dilintasi masyarakat secara umum, bukan kawasan.
Baca Juga: Terkendala Melihat Nomor Kartu Prakerja 16 Digit? Mungkin Ini Penyebabnya
Seperti perumahan itu termasuk kawasan. Jadi jalan perlintasan secara umum, daerah-daerah yang menjadi pengawasan Polisi, seperti jalan protokol, jalan arteri, penyokong Kota
Surabaya.