Mengenal ETLE Mobile Gadget, Sensor Kamera untuk Memfoto Pengendara yang Melanggar Lalu Lintas

- 15 September 2022, 12:43 WIB
Ilustrasi alat ETLE Mobile yang akan segera digunakan sebagai alat tilang elektronik di berbagai daerah di Indonesia.
Ilustrasi alat ETLE Mobile yang akan segera digunakan sebagai alat tilang elektronik di berbagai daerah di Indonesia. /PIXABAY/PhotoMIX-Company

PR DEPOK – Penerapan ETLE Mobile Gadget mulai diberlakukan sosialisasinya di jalanan umum untuk memantau pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Penerapan ETLE Mobile Gadget tidak diberlakukan di jalan kawasan, seperti perumahan, tetapi di jalan perlintasan secara umum.

ETLE Mobile Gadget ini bekerja dilengkapi dengan perangkat sensor kamera yang akan memfoto para pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.

Baca Juga: 3 Nama Calon Pengganti Anies Baswedan yang Bakal Menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari tribratanews.polri.go.id, Satlantas Polrestabes Surabaya mengonfirmasi bahwa penerapan ETLE Mobile Gadget atau tilang elektronik dengan ponsel akan dilakukan di jalanan umum, bukan jalan kawasan.

Diketahui bahwa Polrestabes Surabaya telah mensosialisasikan ETLE Mobile ini sejak sepekan lalu.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya Kompol Arif Fazlurrahman mengungkapkan bahwa aturan lalu lintas itu berlaku di jalan umum, jalan yang dilintasi masyarakat secara umum, bukan kawasan.

Baca Juga: Terkendala Melihat Nomor Kartu Prakerja 16 Digit? Mungkin Ini Penyebabnya

Seperti perumahan itu termasuk kawasan. Jadi jalan perlintasan secara umum, daerah-daerah yang menjadi pengawasan Polisi, seperti jalan protokol, jalan arteri, penyokong Kota
Surabaya.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x