Kasatlantas Polrestabes Surabaya tersebut juga menjelaskan, penindakan akan dilakukan di jalan yang masuk skala rawan kecelakaan.
Pelanggaran yang akan menjadi sasaran penindakan antara lain tidak menggunakan helm dan parkir di pinggir jalan hingga menyebabkan kemacetan.
Teknisnya nanti petugas kepolisian di lapangan tidak hanya akan menindak pelanggar, tetapi juga tetap mengatur lalu lintas.
Baca Juga: Siapa Saja yang Berhak Terima BSU 2022? Pekerja Bisa Segera Cairkan BLT Rp600.000 di Sini!
"Petugas yang disprinkan, ditunjuk, dan dilatih menggunakan alat ini (ETLE Mobile Gadget) ada 15 personel. Sedangkan alatnya hanya ada lima, nanti akan dipakai secara bergantian," beber Kasatlantas Polrestabes Surabaya itu.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya menjelaskan bahwa selama sepekan masa sosialisasi, penerapan ETLE Mobile ini masih banyak menemui error, terutama saat petugas mengambil gambar.
Gambar yang dihasilkan masih kurang maksimal akibat petugas yang dibonceng tidak stabil saat memegang gadget.
"Inilah fungsi uji coba dan disosialisasikan. Tentunya akan kami evaluasi, nantinya efektivitasnya seperti apa," terang Kasatlantas Polrestabes Surabaya.
Baca Juga: Apakah BSU 2022 Sudah Cair? Segera Cek Nama Penerima dengan Cara Mudah di Sini
Dalam penerapannya, Kasatlantas Polrestabes Surabaya mengharapkan agar tidak banyak pengendara yang tertangkap foto pelanggarannya.