Tilang Elektronik (ETLE) Diberlakukan di Sejumlah Titik, Apa Bedanya dengan Tilang Manual?

- 30 Oktober 2022, 14:27 WIB
Ilustrasi tilang elektronik yang mulai berlaku di sejumlah titik. / IG @jabarquickresponse /
Ilustrasi tilang elektronik yang mulai berlaku di sejumlah titik. / IG @jabarquickresponse / /

PR DEPOK – Di sejumlah titik jalan tol dipasang kamera pemantau ETLE untuk pemberlakuan tilang elektronik.

ETLE tersebut digunakan untuk memantau kendaraan yang melebihi batas kecepatan maksimal serta memantau truk dan kendaraan pengangkut barang yang melanggar batas muatan maksimal.

Lalu, apa bedanya tilang elektronik (ETLE) dibandingkan dengan tilang manual? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Apakah BPUM 2022 akan Cair November? Simak Informasi Jadwal Serta Cara Cek Penerima di Link eform.bri.co.id

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari korlantas.info, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Berikut ini ada beberapa tahapan mekanisme ETLE, yakni:

Tahap 1, perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor kemudian mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE.

Tahap 2, petugas selanjutnya mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Baca Juga: Tragedi Halloween Itaewon: Presiden Yoon Seok Yeol Umumkan Masa Berkabung Korea Selatan hingga 5 November 2022

Tahap 3, petugas kemudian mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Tahap 4, pemilik kendaraan selanjutnya melakukan konfirmasi via Website ETLE atau datang langsung ke posko penegakan hukum ETLE.

Tahap 5, petugas kemudian menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakkan hukum.

Kegagalan pemilik kendaraan untuk melakukan konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK sementara, baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

Baca Juga: Pesta Halloween Itaewon Tewaskan Ratusan Orang, Isu Munculnya Artis Tak Dikenal Diduga Jadi Penyebab

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @indonesiabaik.id, penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah berlaku.

Bahkan dikabarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang tilang manual dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.

Lalu apa sih perbedaan ETLE dan tilang manual? Mari simak informasinya di bawah ini.

ETLE (tilang elektronik) ciri-cirinya adalah:

Baca Juga: Tanggal Merah November 2022, Lengkap dengan Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional

- Tidak membutuhkan petugas, pekerjaan sepenuhnya dilakukan oleh sistem artificial intelligence.

- Dilakukan pada satu titik lokasi melalui kamera pengawas.

- Tidak ada petugas yang diturunkan di lokasi.

- Mampu melakukan penindakan dengan jarak 100 meter.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 4 2022 Masih Cair di Bulan November, Buruan Cek Penerima Lewat HP di Sini

Tilang Manual ciri-cirinya adalah:

- Dibutuhkan minimal 10 orang petugas dalam setiap kegiatan penindakan.

- Dilakukan pada satu titik di suatu tempat penindakan.

- Petugas harus turun ke lapangan untuk melakukan penindakan.

Baca Juga: 7 Anime Tayang November 2022, Salah Satunya Ada That Time I Got Reincarnated as a Slime the Movie Scarlet Bond

- Hanya mampu melakukan penindakan dengan jarak 50 meter.

- Setelah pengguna kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas, polisi akan memberikan surat tilang secara langsung.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @divisihumaspolri, Polri bekerja sama dengan pihak Jasa Marga dalam menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada sejumlah titik ruas tol.

Berikut daftar kamera ETLE yang dipasang di sejumlah titik jalan tol.

Baca Juga: Modus Penipuan Lowongan Kerja Palsu Kerap Beredar di Media Sosial, Ini Tips Menghindarinya

1. Kamera pemantau overspeed, memantau kendaraan yang melebihi batas kecepatan maksimal berkendara di jalan tol 100 km/jam dipasang speed kamera.

a. Tol Jakarta - Cikampek.

b. Tol jalan layang Muhammad bin Zayed (MBZ).

c. Tol Sedyatmo.

Baca Juga: Cair Lagi November 2022, Simak Jadwal dan Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH Tahap 4

d. Tol dalam kota.

e. Tol Kunciran – Cengkareng.

2. Kamera pemantau over dimension overload, memantau truk dan kendaraan pengangkut barang yang melanggar batas muatan maksimal dipasang sensor weight in motion.

Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka? Ini Estimasi Tanggal, Syarat, dan Tips Lolos Daftar Seleksi

a. Tol JORR.

b. Tol Jakarta – Tangerang.

Mari tertib berkendara dan berlalu lintas demi kelancaran dan keselamatan semua pihak.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah