PR DEPOK - Sejak siaran TV analog dimatikan pemerintah pada 2 November 2022 lalu, masyarakat berburu STB atau Set Top Box agar bisa menyaksikan siaran TV digital di rumah.
Sebelum kebijakan penghentian TV analog, pemerintah melalui Kominfo telah mendistribusikan STB gratis kepada masyarakat di seluruh wilayah terdampak.
Penyaluran STB gratis hanya dibagikan kepada masyarakat yang masuk kelompok Rumah Tangga Miskin (RTM) dan telah terdata di DTKS Kemensos.
Baca Juga: Akses Link cekbantuanstb.kominfo.go.id untuk Cek Penerima Bantuan STB Gratis Pakai NIK KTP
Kominfo bahkan telah menyiapakan STB gratis yang diperuntukkan kepada 6,7 juta keluarga miskin yang terdampak dan telah memenuhi syarat.
Adapun syarat penerima STB gratis dari Kominfo adalah;
1. WNI dibuktikan dengan KTP
2. Tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi analog serta menyertakan Kartu Keluarga sebagai pelengkap.
Baca Juga: Dua Orang Terduga Pelaku Perdagangan Manusia Diringkus Kepolisian, Terancam 15 Tahun Penjara