Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pembelian motor listrik.
1. Masyarakat yang merupakan pelanggan listrik 450 hingga 900 VA
2. Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima BPUM
3. Masyarakat yang menjadi penerima KUR
4. Diutamakan untuk masyarakat yang memiliki usaha kecil mikro
Adapun untuk proses pembelian motor listrik ini dapat dilakukan dengan mengikuti proses verifikasi yang nanti akan diberlakukan.
Pemberlakuan proses verifikasi ini akan dilakukan terhadap data yang dimiliki oleh masyarakat yang nantinya akan menjadi calon pembeli motor listrik.
Lebih lanjut, tahapan verifikasi calon pembeli akan dilakukan pada saat calon pembeli mendatangi dealer yang akan menjadi tempat pembelian.