PR DEPOK – Artikel ini berisi informasi mengenai syarat dan cara beli motor listrik bisa dapat bantuan sebesar Rp 7 juta per orang.
Untuk melakukan pembelian motor listrik, pemerintah akan mengadakan program subsidi atau bantuan mencapai jumlah Rp 7 juta per unit pembelian.
Pemberlakuan adanya bantuan subsidi sebesar Rp 7 juta dari pemerintah ini rencananya akan mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2023.
Bantuan subsidi ini diketahui akan diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang akan melakukan pembelian motor listrik.
Baca Juga: 3 Zodiak Paling Beruntung Soal Cinta di Minggu Ini: Hubungan Cancer Harmonis, Aquarius Bahagia
Dengan ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk bisa mendapatkan subsidi bantuan sebesar Rp 7 juta untuk melakukan pembelian motor listrik.
Sementara itu, adanya program ini tidak dapat diberikan kepada seluruh masyarakat begitu saja. Hanya masyarakat yang telah memenuhi syarat yang bisa melakukan pembelian motor listrik.
Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pembelian motor listrik.