Hoaks atau Fakta: Beredar Kabar ICW Terima Dana Hibah Sebesar Rp96 Miliar dari KPK, Simak Faktanya

25 Juni 2021, 20:04 WIB
Ilustrasi uang rupiah. /EmAji/Pixabay

PR DEPOK – Beredar kabar yang menyebutkan bahwa Indonesia Corruption Watch (ICW) menerima dana hibah sebesar Rp96 Miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Klaim tersebut berasal dari unggahan akun Facebook bernama Krt Agus Purwanto Suryonagoro dengan narasi sebagai berikut.

Unggahan yang mengklaim ICW menerima dana dari KPK.*/Dok. Jabar Saber Hoaks

"DANA HIBAH Temuan BPK Ada dana Mengalir 96 Miliar ke ICW Dari KPK Untuk Apa dana Hibah 96 Miliar?".

Baca Juga: Cara Cek BLT Dana Desa 2021 di sid.kemendesa.go.id untuk Dapatkan Bantuan Rp300 Ribu

Jabar Saber Hoaks melaporkan sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, klaim tersebut merupakan informasi yang salah.

Faktanya, ICW telah membantah menerima dana sebesar Rp96 Miliar dari United Nation Office of Drugs and Crime (UNODC).

Dana itu disebut-sebut mengalir melalui KPK saat periode kepemimpinan Abraham Samad.

Baca Juga: Demi Mengumpulkan Dana, Liverpool Akan Menjual 4 Pemain Bintangnya Musim ini

Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo tegas membantah kabar pihaknya menerima dana sebesar Rp96 miliar dari KPK. 

Adnan Topan Husodo mengatakan bahwa kabar tersebut tidaklah berdasar atau informasi palsu.

“Kami perlu sampaikan bahwa informasi itu tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak berdasar sama sekali alias palsu,” ujar Adnan Topan Husodo.

Baca Juga: Akses sid.kemendesa.go.id dan Simak Cara Mudah Cek Penerima BLT Dana Desa Rp300.000 Bulan Juni 2021

Selain itu Adnan Topan Husodo juga menjelaskan bahwa mereka tidak pernah menerima dana hibah dari KPK sepeserpun, bahkan sejak lembaga tersebut berdiri hingga saat ini.

Adnan Topan Husodo juga mengatakan bahwa keberadaan dana hibah dari KPK itu memang sempat dimunculkan oleh pakar hukum pidana, Romli Atmasasmita.

Tetapi, menurut Adnan Topan Husodo, Romli Atmasasmita keliru dalam membaca laporan audit.

Baca Juga: Terungkap, Berikut Isi Laporan ICW terhadap Ketua KPK Firli Bahuri Terkait Dugaan Gratifikasi

Adnan Topan Husodo juga menjelaskan bahwa dalam laporan tersebut disebutkan adanya poin ‘Saweran KPK' dengan nilai Rp400 juta lebih.

Tetapi uang tersebut adalah hasil saweran dari masyarakat untuk membantu membangun gedung KPK yang baru.

Dengan begitu, kabar yang mengklaim bahwa ICW menerima dana hibah sebesar Rp96 miliar dari KPK adalah hoaks dengan kategori fabricated content.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: JABAR SABER HOAKS

Tags

Terkini

Terpopuler