Hoaks atau Fakta: Beredar Kabar KPK Buka Lowongan Penyuluh Antikorupsi bagi Koruptor, Simak Faktanya

27 Agustus 2021, 11:45 WIB
Gedung KPK. /ANTARA/Dhemas Reviyanto

PR DEPOK - Beredar kabar yang mengklaim bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka lowongan pekerjaan penyuluh antikorupsi bagi koruptor.

Klaim tersebut datang dari pengumuman yang beredar di media sosial. Dalam pengumuman tersebut tampak logo KPK dan logo HUT ke-76 RI.

Pengumuman tersebut juga memuat persyaratan terkait lowongan penyuluh anti korupsi seperti pernah korupsi di atas Rp1 miliar, berkelakuan baik, hampir rampung menjalani masa hukuman dan lulus tes psikologi.

Baca Juga: Link Live Streaming Hellas Verona vs Inter Milan di Liga Italia Sabtu, 28 Agustus 2021 Dini Hari

Dalam pengumuman lowongan tersebut juga meminta lamaran dikirimkan ke alamat yang tertera, seperti narasi berikut.

Wawan Wardian, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, KPK, Jln Kuningan Persada Kav-4 Jakarta 12950”.

Tangkapan layar konfirmasi hoaks lowongan untuk koruptor jadi penyuluh antikorupsi.

ANTARA melaporkan sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, klaim tersebut merupakan hoaks.

Faktanya KPK telah mengonfirmasi pengumuman sebagai penyuluh antikorupsi tersebut merupakan hoaks.

Baca Juga: Apa Arti Status Sedang Dievaluasi di Akun Kartu Prakerja Gelombang 19? Simak Penjelasannya Berikut Ini

Konfirmasi tersebut disampaikan pihak KPK melalui akun Twitter resminya yaitu @KPK_RI.

KPK juga menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan seleksi ataupun menjadikan narapidana korupsi sebagai penyuluhan anti korupsi.

"KPK menegaskan tidak melakukan seleksi ataupun menjadikan narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi. Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi atas informasi hoax yang beredar bahwa KPK merekrut narapidana korupsi sebagai penyuluh antikoripsi," demikian penjelasan akun @kpk_ri dalam unggahan pada 25 Agustus 2021.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mencegah Kejahatan SIM Swap? Simak Penjelasan Berikut

KPK juga menyebutkan bahwa lembaganya menjajaki kemungkinan menggunakan testimoni dari mantan narapidana koruptor sebagai pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Selain itu KPK juga menjelaskan bahwa posisi untuk menjadi penyuluh antikorupsi adalah seseorang sudah tersertifikasi dan mendapatkan pengakuan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi.

Sertifikasi dan pengakuan kompetensi itu mengacu Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penyuluhan Anti Korupsi.

Baca Juga: Sinopsis Film Unlocked: Misi Noomi Rapace Menjadi Agen CIA dalam Memberantas Teroris

Dengan begitu kabar yang mengklaim bahwa KPK membuka lowongan pekerjaan penyuluh antikorupsi bagi koruptor adalah hoaks.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler