Hoaks atau Fakta: Pemerintah Mewajibkan Semua Pemilik KTP Membayar Pajak, Simak Faktanya

14 Oktober 2021, 06:20 WIB
Ilustrasi KTP. /Pikiran Rakyat/

PR DEPOK - Beredar kabar yang mengklaim bahwa setiap pemilik KTP akan dikenakan pajak oleh pemerintah.

Klaim tersebut datang dari sebuah unggahan akun Facebook bernama Naniek Sudaryati Deyang.

Dalam unggahan tersebut pengguna Facebook mengklaim bahwa pemerintah akan mengenakan pajak setiap warganya dikenakan pajak.

Baca Juga: Theo Hernandez Positif Covid-19, Kabar Buruk bagi AC Milan

Serta hal tersebut dikaitkan karena adanya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HP) menambah fungsi Nomor Induk Kependudukan (KIP) pada KTP menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk wajib pajak orang pribadi.

Dalam unggahan tersebut juga dilengkapi dengan narasi sebagai berikut.

Saya makin lingluh lihat keadaan. Rakyat diuber pajak lewat NIK KTP yg jadi NPWP, tapi pejabat ngumpetin kekayaan buat hindari pajak. Nanti kalau dikritik lapor polisi. Terus piye rakyat gak mumey?”.

Baca Juga: Berkat Kesuksesan Squid Game, Minat Belajar Bahasa Korea di Beberapa Negara Dilaporkan Meningkat Pesat

ANTARA melaporkan sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, klaim tersebut merupakan hoaks.

Faktanya Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor membantah hal tersebut dan mengatakan bahwa pemberlakuan NIK jadi NPWP tidak otomatis menyebabkan pemilik NIK akan dikenakan pajak.

Tidak hanya itu ia juga menjelaskan bahwa untuk pengenaan pajak pemilik NIK harus telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

Baca Juga: Ditemui Sule, Ariel Noah Mengaku Kini Berstatus Pengangguran dan Sempat Jadi Tukang

"Untuk pengenaan pajak, pemilik NIK harus telah memenuhi syarat subjektif (termasuk sebagai subjek pajak) dan objektif (mendapatkan penghasilan setahun di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak)," kata Neilmaldrin.

Serta WNI yang wajib membayar PPh merupakan orang pribadi yang mempunyai penghasilan setahun di atas PTKP.

Atau orang pribadi pengusaha yang peredaran brutonya telah mencapai di atas Rp500 juta setahun.

Selain itu, pemerintah juga telah mengubah tarif dan menambah lapisan pajak penghasilan orang pribadi sebesar 35 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar.

Baca Juga: Gelar Latihan Militer Dekat Wilayah Taiwan, China: untuk Lindungi Perdamaian dan Stabilitas dari Pihak Asing

Sedangkan untuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetap tidak ada perubahan yaitu RP4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun untuk orang pribadi lajang serta tambahan Rp4,5 juta diberikan untuk WP yang menikah, dan ditambah Rp4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal 3.

Dengan begitu, kabar yang mengklaim bahwa setiap pemilik KTP akan dikenakan pajak oleh pemerintah adalah hoaks.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler