Semua Ibu Hamil Dikabarkan Dapat Bansos Rp 3 Juta dari Pemerintah, Simak Faktanya

10 Juni 2020, 13:11 WIB
ILUSTRASI ibu hamil.* /Pixabay/

PR DEPOK - Beredar kabar melalui pesan berantai di aplikasi WhatsApp yang menyebut bahwa setiap ibu hamil akan mendapat bantuan sosial (Bansos) sebesar Rp 3 juta.

Dalam pesan yang beredar disebutkan bahwa bantuan itu diberikan dari pemerintah sebagai dampak pandemi COVID-19.

Namun setelah ditelusuri informasi tersebut adalah salah dan termasuk dalam hoaks.

Baca Juga: Pemerintahan Jokowi Dikabarkan Simpan Uang Rp 11 Ribu Triliun di Luar Negeri, Cek Faktanya 

Dikutip oleh Pikiranrakyat-depok.com dari akun instagram Jabar Saber Hoaks pada Rabu, 10 Juni 2020, menyebutkan bahwa informasi itu termasuk ke dalam kategori false context.

Faktanya, sejak tahun 2007 pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial telah meluncurkan program perlindungan dan jaminan sosial di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH).

Sasaran PKH adalah kelompok keluarga yang kurang mampu yang memiliki tanggungan ibu hamil (bumil), tanggungan balita, anak SD, SMP, dan SMA.

Sebagai dampak pandemi corona ini, pemerintah telah meningkatkan jumlah sasaran PKH, yakni dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga.

Baca Juga: Pendaftaran PPDB Ditolak, Ini Dua Kesalahan Dokumen yang Harus Diperhatikan 

Bukan hanya itu, besaran bantuannya yang didapatkan oleh penerima juga turut dinaikkan menjadi 25 persen.

"Misalnya komponen ibu hamil naik dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 3 juta per tahun. Komponen anak usia dini Rp 3 juta rupiah per tahun, komponen disabilitas Rp 2,4 juta per tahun, dan kebijakan ini efektif mulai April 2020," kata Presiden Joko Widodo.

Dengan adanya kenaikan atau penambahan untuk PKH sebesar Rp 8,3 triliun, maka total anggaran untuk KPH kini naik menjadi Rp 37,4 triliun.

Bantun tersebut sudah disalurkan pemerintah sejak April 2020.

Baca Juga: Dokter Reisa Berbagi Saran Penggunaan Makser yang Baik dan Benar 

Jadi isu setiap ibu hamil mendapatkan bantuan Rp 3 juta tidak benar, bantuan ini diperuntukkan hanya bagi para ibu hamil yang sudah tercatat dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

PKH menjadi perlindungan sosial yang diarahkan pemerintah sebagai jaring pengaman sosial di tengah wabah corona di Indonesia.

Diharapkan masyarakat lapis bawah tetap dapat memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli di tengah hantaman di bidang ekonomi.

Baca Juga: WHO Sebut Kasus Virus Corona Kian Genting, Rekor Kenaikan Tertinggi Capai 136 Ribu Per Hari 

Selain memberikan bantuan kepada Ibu hamil, sebelumnya pemerintah juga telah menggulirkan bantuan sosial kepada masyarakat lain yang juga terdampak pandemi COVID-19 ini.

Bantuan yang diberikan ada yang berupa paket sembako bahkan ada juga dalam bentuk uang tunai.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: JABAR SABER HOAKS

Tags

Terkini

Terpopuler