Cek Fakta: Beredar Kabar 3.000 Karyawan Lion Air Grup Terkena PHK oleh Pihak Perusahaan

7 Juli 2020, 13:50 WIB
Lion Air Group akan kembali melayani penumpang rute domestik pada 3 Mei 2020. //lionair.com

PR DEPOK - Beredar unggahan di media sosial Facebook yang mengklaim maskapai penerbangan Lion Air Grup melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 3.000 karyawannya.

Klaim tersebut diunggah akun Facebook M Samiruddin Pademmui pada Sabtu, 4 Juli 2020 dengan menuliskan narasi sebagai berikut.

"LION AIR PHK 3000 Karyawan," tulisnya.

Baca Juga: TKI Asal Majalengka Terbebas dari Hukuman Mati di Arab Saudi, MPR: Satu Nyawa Berhasil Diselamatkan

Unggahan akun Facebook M Samiruddin Pademmui tersebut telah mendapatkan 290 komentar, 322 emotikon, dan 1.400 kali dibagikan pengguna Facebook lainnya.

Berdasarkan penelusuran Pikiranrakyat-depok.com yang dikutip dari Antara Selasa, 7 Juli 2020 bahwa klaim akun Facebook M Samiruddin Pandemmui terkait 3.000 karyawan Lion Air Grup terkena PHK adalah salah dan masuk kategori disinformasi.

Faktanya, pihak Lion Air Grup memberikan penjelasan lebih lanjut terkait kabar tersebut dengan membantah kebijakan tersebut diartikan sebagai PHK.

Baca Juga: Upayanya Tidak Hamil Lagi Gagal, Bayi Lucu di Vietnam Lahir Bersama dengan Alat Kontrasepsi Ibunya

Antara melaporkan dari total sekitar 29.000 karyawan sebanyak 2.600 karyawan Lion Air yang kontraknya habis dan tidak diperpanjang.

Hal tersebut diakui Corporate Communication Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangannya menjelaskan Lion Air sedang berada di masa sulit sebagai dampak virus corona dan telah memberikan dampak luar biasa yang mengakibatkan situasi penuh ketidakpastian.

"Keputusan berat tersebut diambil dengan tujuan utama sebagai strategi sejalan mempertahankan kelangsungan bisnis dan perusahaan tetap terjaga," ucap Danang Mandala Prihantoro.

Baca Juga: Nostalgia Tonton Video Kelucuan sang Anak, Seorang Ayah Kaget Temukan Sosok Perempuan Tanpa Berwajah

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan dengan cara merampingkan operasi perusahaan, mengurangi pengeluaran, dan merestrukturisasi organisasi di tengah kondisi operasional penerbangan yang belum kembali normal.

"Tidak diperpanjangnya kontrak karyawan tersebut dipengaruhi adanya pembatasan perjalanan dan penghentian sementara operasional penerbangan," kata dia.

Sejak mulai beroperasi kembali yang dijalankan secara bertahap, Lion Air Group rata-rata mengoperasikan 10-15 persen dari kapasitas normal sebelumnya yakni rerata 1.400-1.600 penerbangan per hari.

Baca Juga: Peneliti Temukan Fosil Ikan Predator Raksasa di Danau Amerika Selatan, Diduga Berusia 70 Tahun

Apabila kondisi perusahaan, operasional, serta pendapatan kembali pulih, dikatakan ia, maka karyawan yang tidak diperpanjang kontrak kerjanya akan diprioritaskan untuk memiliki kesempatan kembali bekerja di Lion Air Grup.

Dengan penjelasan di atas, maka 3.000 karyawan Lion Air Grup tidak terkena PHK dari pihak perusahaan melainkan tidak diperpanjangnya masa kontrak sejumlah karyawan yang telah habis.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler