Hoaks atau Fakta: Benarkah Ferdy Sambo Dipindahkan ke Nusakambangan?

8 Maret 2023, 14:12 WIB
HOAKS - Beredar sebuah video yang menyebut jika Ferdy Sambo dipindahkan ke Nusakambangan jelang eksekusi hukuman mati.* /Antara/Muhammad Adimaja/hp./

PR DEPOK - Beredar sebuah video yang menyebut jika mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dipindahkan ke Nusakambangan viral di TikTok.

 

Video TikTok itu menyebut jika Ferdy Sambo dipindahkan ke Nusakambangan untuk persiapan eksekusi mati dirinya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Video yang diunggah akun TikTok Kang Wan Garut itu telah ditonton dan disuaki ratusan pengguna TikTok, dimana terlihat iring-iringan mobil dan bus polisi.

Lantas, benarkah Ferdy Sambo dipindahkan ke Nusakambangan?

Baca Juga: Apa itu Penyakit Leptospirosis Bahaya dan Gimana Gelajanya? Simak Penjelasan Berikut

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Turn Back Hoax, klaim video yang menyebut Ferdy Sambo dipindahkan ke Nusakambangan adalah hoaks.

Video yang diunggah akun TikTok itu ternyata diunggah pertama kali oleh pemilik akun YouTube @JAJANBADOG pada 3 Nobember 2022 menjelang eksekusi mati tahap III kasus narkoba 6 tahun lalu.

 

Diketahui, vonis hukuman mati untuk suami Putri Candrawathi tersebut baru dijatuhkan hakim pada 13 Februari 2023, sehingga video tersebut adalah salah.

Audio yang terdapat dalam video juga merupakan audio yang diambil dari salah satu siaran berita televisi nasional yang diunggah pada Mei 2016 silam.

Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 49 Ditutup? Ini Prediksi Tanggal dan Cara Daftar agar Dapat Insentif Rp4,2 Juta

HOAKS - Beredar sebuah video yang menyebut jika Ferdy Sambo dipindahkan ke Nusakambangan jelang eksekusi hukuman mati.* TikTok Kang Wan Garut

Baca Juga: Ogah Cari Pemain Baru, Presiden Klub Barcelona Siap Perpanjang Kontrak Xavi Hernandez

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan sudah menjatuhkan vonis hukuman mati pada terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo hingga saat ini belum ditetapkan jadwalnya, dimana kini ia mengajukan banding aras putusan hakim tersebut.

Ferdy Sambo mengajukan banding bersama dengan istri, Putri Candrawathi dan ajudannya, Ricky Rizal pada Kamis, 16 Februari 2023 lalu.

 

"Untuk putusan masih di PN kami tentu masih menunggu proses panjang. Mereka masih punya waktu 14 hari, 7 hari menyatakan sikap 14 hari mengajukan memori menyatakan banding," ujar Fadil Zumhana kepada di Kejagung, pada Kamis, 16 Februari 2023 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Apakah BPNT Cair Maret 2023 Lewat Pos? Berikut Penjelasannya

Maka dari itu, dapat dipastikan jika klaim video yang menyebut Ferdy Sambo dipindahkan ke Nusakambangan jelang eksekusi hukuman mati adalah hoaks.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler