Cek Fakta: Beredar Kabar MK Sukses Gagalkan UU Cipta Kerja, Simak Faktanya

24 Oktober 2020, 13:07 WIB
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 23 Mei 2019. /Hafidz Mubarak/Antara

PR DEPOK – Beredar kabar di media sosial Facebook yang menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sukses menggagalkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Kabar tersebut dibagikan oleh akun Facebook Zona Nyaman pada pada hari Rabu, 21 Oktober 2020.

Unggahan akun Facebook Zona Nyaman itu berupa sebuah video dan narasi yang mengklaim bahwa MK telah resmi menggagalkan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Rekam Jejak Joe Biden, Pelopor UU Kriminalisasi Perempuan hingga Ketua Hubungan Luar Negeri Senat

Bersamaan dengan unggahan video tersebut, akun Zona Nyaman menuliskan narasi sebagai berikut.

"AKHIRNYA!! MK RESMI GAGALKAN OMNIBUS LAW SETELAH PRESIDEN JOKOWI DICECAR MAHASISWA ??," demkikian bunyi narasi tersebut.

Diketahui sebelumnya, video yang diunggah akun Zona Nyaman tersebut, pertama kali tayang di kanal YouTube Jordan Liono pada hari Selasa, 20 Oktober 2020 dengan narasi sebagai berikut.

Baca Juga: Dinilai Kerap Timbulkan Persoalan, ICW Minta Jokowi Berhentikan Jaksa Agung ST Burhanudin

"AKHIRNYA MK RESMI GAGALKAN OMNIBUS LAW SETELAH PRESIDEN JOKOWI DICECAR MAHASISWA ‘REVOLUSI!!?," bunyi narasi dalam video itu.

Setelah ditelusuri lebih jauh, kabar mengenai MK yang sukses menggagalkan UU Cipta Kerja merupakan kabar tidak benar alias hoaks.

Turn Back Hoax di situs resminya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com, memberikan fakta sebenarnya dari kabar yang beredar itu.

Baca Juga: Survei: Perempuan Lebih Banyak Memikul Beban Saat Pandemi, Kesehatan Mental dan Emosional Terganggu

Faktanya, dalam video tersebut tidak ditemukan pernyataan yang menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sukses atau resmi menggagalkan UU Cipta Kerja.

Berdasarkan kabar yang dihimpun hingga saat ini, belum ada pemberitaan maupun pernyataan dari instansi-instansi terkait bahwa UU Cipta Kerja resmi dibatalkan.

Juru bicara MK, Fajar Laksono menyatakan bahwa lembaganya siap menerima permohonan Judicial Review (JR) terkait UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR dan Pemerintah pada Senin, 5 Oktober lalu.

Baca Juga: Usai Menentang Rencana Perluasan Tambang Batu Bara, Aktivis Lingkungan Ditembak Mati di Rumahnya

Fajar juga mengatakan bagi para pemohon uji materi untuk menyiapkan seluruh prosedur untuk nantinya diverifikasi agar diterima oleh MK.

"Prosedurnya dengan hukum acara untuk perkara PUU (Pengujian Undang-Undang red.) seperti biasanya, diterima, diverifikasi, diregistrasi, disidangkan, kemudian diputuskan," kata Fajar.

Fajar mengatakan bahwa hakim MK akan memutuskan setiap permohonan uji materi secara adil.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Kendaraan Saat Libur Panjang, Pekan Depan Operasional Mobil Barang Akan Dibatasi

Dirinya juga berharap masyarakat turut memantau proses selama persidangan uji materi terkait UU Cipta Kerja di MK.

"Mari ikut memastikan penanganan perkara berjalan sesuai koridor ketentuan perundang-undangan," tutur Fajar.

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa kabar yang mengklaim bahwa MK telah resmi menggagalkan UU Cipta Kerja adalah tidak benar dan masuk ke dalam kategori konten hoaks.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Mafindo

Tags

Terkini

Terpopuler