Cek Fakta: Beredar Kabar Direktorat Jenderal Bea Cukai Adakan Pelelangan Barang, Simak Faktanya

- 1 Desember 2020, 16:14 WIB
Ilustrasi barang lelang.
Ilustrasi barang lelang. /Pixabay/VinnyCiro./

Keenam modus tersebut di antaranya, jual beli online barang kiriman dalam negeri, lelang palsu, barang kiriman luar negeri, modus teman yang ditahan karena membawa uang, kiriman diplomatik, dan jasa penyelesaian kasus tangkapan Bea Cukai.

Syarif menjelaskan bahwa biasanya untuk modus lelang palsu yang mengatasnamakan Bea Cukai tersebut dilakukan secara tertutup melalui beberapa media sosial.

Kemudian untuk membuat korban percaya maka biasanya pelaku membuat surat izin lelang palsu lengkap dengan tanda tangan palsu pejabat aparat hukum.

Menurut Syarif seringkali harga yang dicantumkan dalam lelang palsu sangat murah dengan mengatasnamakan barang sitaan Bea Cukai.

Baca Juga: Habib Rizieq Bikin Istana Tak Bisa Tidur, Rocky Gerung Sebut Akan Ada Sumbu Politik Baru di Jakarta

Syarif Hidayat mengatakan bahwa segala bentuk lelang yang dilakukan Bea Cukai tidak dilakukan melalui media sosial.

"Bea Cukai tidak pernah melakukan lelang lewat medsos, pesan WA, atau semacamnya, lelang resmi akan selalu ditampilkan di website. Kalaupun ada pengumuman di medsos, maka akan tetap diarahkan ke website resmi," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Selain itu, Syarif menekankan bahwa lelang Bea Cukai ataupun Kementerian Keuangan tidak pernah menggunakan rekening atas nama pribadi.

Untuk itu dirinya mengimbau, bagi masyarakat yang mendapati indikasi penipuan seperti beberapa modus tersebut, diharapkan segera melapor kepada pihak terkait.

Baca Juga: Warganet Doakan Hal Buruk Menimpa Anies Baswedan Usai Positif Covid-19, dr Tompi Ingatkan Pesan Ini

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x