Cek Fakta: Beredar Kabar Hanya di Era Jokowi Keturunan Tionghoa Boleh Jadi Polisi, Simak Faktanya

- 11 Desember 2020, 18:54 WIB
Ilustrasi polisi.
Ilustrasi polisi. /Aditya Pradana Putra

Oleh karena itu, etnis Tionghoa menjadi polisi sudah bukan hal baru atau aneh di Indonesia.

Disampaikan oleh penulis buku Tionghoa dalam Sejarah Kemiliteran, Iwan Ong, di beberapa daerah di Indonesia, polisi keturunan Tiongkok adalah hal yang biasa.

“Bahkan sampai tahun 70an, 80an di beberapa daerah seperti di Bangka Belitung biasa saja,” ujar Iwan Ong.

Baca Juga: Adanya Dugaan Pelanggaran, Dua TPS di Kabupaten Indramayu Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang

Menurutnya, berkurangnya personil dari keturunan Tiongkok ini dimulai sejak zaman orde baru yang disesuaikan dengan kebijakan politik saat itu.

“Politik segregasi berbasis SARA jadi mempertentangkan ideologi antara islam dengan identitas Tionghoa, ini sesuatu yang berbeda, sesuatu yang jauh, sesuatu yang bersekat. Yang berusaha dibangun seperti itu,” tutur Iwan Ong.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Sutarman, yang merupakan mantan Kabareskrim itu menyatakan bahwa pihak Polri saat ini telah memberi kesempatan bagi keturunan Tionghoa untuk menjadi polisi.

Baca Juga: Tanpa Jalani Karantina di Hong Kong, 85 Pekerja Migran Indonesia Dipulangkan dari Makau

“Semua warga negara boleh masuk Polri, tidak membedakan etnis,” ucap Sutarman dalam suatu kesempatan.

Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa klaim yang menyebutkan bahwa keturunan Tiongkok dilarang menjadi polisi adalah tidak benar.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Mafindo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x