Hoaks atau Fakta: Habib Rizieq Dikabarkan Surati Jokowi Minta Kasusnya Dihentikan, Simak Faktanya

- 13 Januari 2021, 20:48 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020).
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). /Fauzan/Antara

Meski begitu, di tahun 2020 hingga 2021, belum ada informasi atau pemberitaan terkait Habib Rizieq menyurati Presiden Jokowi untuk minta kasusnya dihentikan.

Ditelusuri hingga Selasa, 12 Januari 2021, Habib Rizieq sedang menjalani sidang putusan yang dilakukan pada hari itu.

Baca Juga: Vaksinasi Tahap Awal Dimulai, Cek Nama Penerima Vaksin Pakai NIK Melalui Situs Pedulilindungi.id

Dalam gugatan praperadilan Habib Rizieq, kuasa hukum yang lain, Djuju Purwantoro berharap hakim mengabulkan permohonan Habib Rizieq dan meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

“Maka pengertiannya atas ceramah yang disampaikan HRS, haruslah ada unsur akibat yang timbul sebagai suatu perbuatan pidana. Menurut kuasa hukum, apakah dalam hal ini, yang disampaikan HRS dimuka umum terdapat unsur hasutan, sehingga timbul peristiwa pidana?” tutur Djuju.

“Faktanya, dalam kasus pidana yang disangkakan kepada HRS memang tidak ada atau terjadi tindak pidana apapun. Oleh karenanya penetapan tersangka kepada HRS tidak sah, tidak berdasarkan hukum dan harus dibatalkan,” ujarnya.

Baca Juga: Vaksinasi Tahap Awal Dimulai, Cek Nama Penerima Vaksin Pakai NIK Melalui Situs Pedulilindungi.id

Dengan demikian, berdasarkan hasil penelusuran tersebut, dapat dipastikan bahwa klaim yang menyebut Habib Rizieq mengirimkan surat kepada Joko widodo untuk minta agar kasusnya dihentikan adalah salah atau tidak benar.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Mafindo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x