Hoaks atau Fakta: Habib Rizieq Dikabarkan Surati Jokowi Minta Kasusnya Dihentikan, Simak Faktanya

- 13 Januari 2021, 20:48 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020).
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). /Fauzan/Antara

PR DEPOK – Baru-baru ini beredar kabar Habib Rizieq mengirimkan surat kepada Presiden Joko widodo yang berisi permohonan agar kasusnya dihentikan.

Kabar tersebut mencuat dari akun Facebook bernama Teguh Raharjo yang mengunggah tangkapan layar artikel berjudul “Rizieq Surati Jokowi Minta Kasusnya Dihentikan, Ini Komentar Telak Polri” disertai narasi sebagai berikut.

KATANYA ULAMA dan HABIB (PALSU)…mencaci maki dan tidak mengakui Jokowi….sekarang minta tolong ….ternyata dia TOLOL dan BEGO !!!”.

Baca Juga: Konten Pornografi Fadli Zon Masih Didalami, Polisi: Saksi Pertama yang Akan Diperiksa adalah Pelapor

Mafindo melaporkan, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com, klaim tersebut merupakan informasi keliru.

Berdasarkan hasil penelusuran, judul tangkapan layar itu telah disunting dengan menambahkan kata “telak” pada artikel aslinya yang bersumber dari salah satu media online dengan judul “Rizieq Surati Jokowi Minta Kasusnya Dihentikan, Ini Komentar Polri”, tayang pada 2 Juni 2017.

Selanjutnya, bila dilihat dari kasus yang menimpa Habib Rizieq pada tahun 2017, ia meminta untuk menghentikan penyidikan kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Habib Rizieq dan Firda Husein.

Baca Juga: Jakarta Timur Penerima BST Pertama di DKI, Pencairan Dana Bisa Diwakilkan dengan Syarat Berikut

Namun, Habib Rizieq yang telah kembali ke tanah air pada 2020, hanya terjerat sebagai tersangka kasus penghasutan dan kasus kerumunan di Petamburan.

Meski begitu, di tahun 2020 hingga 2021, belum ada informasi atau pemberitaan terkait Habib Rizieq menyurati Presiden Jokowi untuk minta kasusnya dihentikan.

Ditelusuri hingga Selasa, 12 Januari 2021, Habib Rizieq sedang menjalani sidang putusan yang dilakukan pada hari itu.

Baca Juga: Vaksinasi Tahap Awal Dimulai, Cek Nama Penerima Vaksin Pakai NIK Melalui Situs Pedulilindungi.id

Dalam gugatan praperadilan Habib Rizieq, kuasa hukum yang lain, Djuju Purwantoro berharap hakim mengabulkan permohonan Habib Rizieq dan meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

“Maka pengertiannya atas ceramah yang disampaikan HRS, haruslah ada unsur akibat yang timbul sebagai suatu perbuatan pidana. Menurut kuasa hukum, apakah dalam hal ini, yang disampaikan HRS dimuka umum terdapat unsur hasutan, sehingga timbul peristiwa pidana?” tutur Djuju.

“Faktanya, dalam kasus pidana yang disangkakan kepada HRS memang tidak ada atau terjadi tindak pidana apapun. Oleh karenanya penetapan tersangka kepada HRS tidak sah, tidak berdasarkan hukum dan harus dibatalkan,” ujarnya.

Baca Juga: Vaksinasi Tahap Awal Dimulai, Cek Nama Penerima Vaksin Pakai NIK Melalui Situs Pedulilindungi.id

Dengan demikian, berdasarkan hasil penelusuran tersebut, dapat dipastikan bahwa klaim yang menyebut Habib Rizieq mengirimkan surat kepada Joko widodo untuk minta agar kasusnya dihentikan adalah salah atau tidak benar.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Mafindo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x