Hoaks atau Fakta: Beredar Kabar Ketua BPOM Ditekan dan Diancam Untuk Keluarkan Izin Vaksin Sinovac

- 25 Januari 2021, 13:59 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Pixabay/Torstensimon

PR DEPOK - Beredar kabar yang menyebutkan bahwa Ketua Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ditekan dan diancam untuk mengeluarkan izin vaksin Sinovac.

Kabar itu dibagikan oleh kanal YouTube PECINTA IB HRS pada 18 Januari 2021 berupa sebuah video berdurasi 12 menit 18 detik.

Dalam video berjudul ''TERKUAK.!!! DITEKAN DAN DIANCAM KETUA BPOM KELUARKAN IZIN VAKSIN SINOVAC" itu terdapat narasi "KELUARKAN VAKSIN SINOVAC, BPOM DITEKAN & DIANCAM".

Baca Juga: Mahfud MD Hanya Nasihati Pelaku Rasisme, Fahri Hamzah: Pastikan Hukum Sama, Kenapa Gak Semua Orang Dinasihati?

Setelah ditelusuri lebih jauh, kabar yang menyebutkan bahwa Ketua BPOM ditekan dan diancam untuk mengeluarkan izin vaksin Sinovac adalah klaim yang keliru.

Mafindo melaporkan, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Senin, 25 Januari 2021.

Faktanya, Juru Bicara BPOM, Dr. dra. Lucia Rizka Andalusia menegaskan bahwa tidak ada paksaan untuk memberikan izin terhadap vaksin Sinovac.

Baca Juga: Dorna Sport Perbarui Kalender MotoGP 2021, Bagaimana Nasib Sirkuit Mandalika?

Dia mengatakan bahwa pemilihan tanggal 13 Januari 2021 sebagai waktu perdana vaksinasi sudah diprediksi oleh BPOM sebelumnya.

“Enggak (dipaksa menyesuaikan jadwal vaksinasi presiden, red.). Kami sudah memprediksi tanggal segitu sudah selesai,” ujarnya menegaskan.

Untuk diketahui, BPOM telah mengeluarkan izin dalam kondisi darurat yaitu Emergency Use Authorization (EUA) pada penggunaan vaksin Covid-19 sejak 11 Januari 2021 lalu.

Baca Juga: Simpang Siur Vaksin yang Berbahaya, IDI Sarankan 3 Hal Ini Agar Antibodi Terbentuk Optimal Usai Vaksinasi

Ketua BPOM Penny K Lukito mengatakan bahwa pemberian EUA atau izin penggunaan darurat vaksin Sinovac atau CoronaVac menggunakan metode adaptive trial dan rolling submission.

Metode itu dilakukan untuk melihat data keamanan, khasiat, serta mutu vaksin covid-19 itu secara bertahap.

BPOM menjelaskan ada beberapa data yang harus dikumpulkan untuk dapat menerbitkan EUA.

Baca Juga: Google Desain Ulang Tampilan Hasil Pencarian di Seluler, Berikut Penampakannya

Pertama, data uji klinis fase 1 dan 2 dalam pemantauan penuh selama 6 bulan untuk menunjukkan keamanan dan imunogenitas vaksin.

Selain itu, vaksin Sinovac tersebut memenuhi standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) untuk bisa mendapatkan izin EUA dengan tingkat efikasi minimal 50 persen. Vaksin Sinovac di Indonesia sudah memperoleh EUA meski efikasinya baru 65,3 persen.

Menurut Penny, sebenarnya efikasi 65,3 persen sudah mengikuti ketetapan internasional untuk dapat digunakan.

Baca Juga: Setelah Beberapa Bulan Nol Kasus, Selandia Baru Konfirmasi Kasus Covid-19 Pertama dari Pelancong

“Jadi untuk menerbitkan EUA itu ada beberapa data yang harus kita kumpulkan dulu. Pertama, data uji klinis fase 1 dan 2 dalam pemantauan yang full 6 bulan untuk menunjukkan keamanan dan imunogenitas vaksin. Ini untuk melengkapi, karena kita akan menerbitkan use authorization dengan data uji klinis fase III. Dengan analis pemantauan 3 bulan untuk menunjukkan keamanan, imunogenitas plus efikasi vaksin. Di mana standarnya dibolehkan minimal 50%,” kata dia.

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa kabar mengenai Ketua BPOM ditekan dan diancam untuk mengeluarkan izin terhadap vaksin Sinovac adalah klaim yang salah dan termasuk dalam kategori Konten yang Menyesatkan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x