Hoaks atau Fakta: Presiden Dikabarkan Boleh Hadiri Pesta Artis Sedangkan Hajatan Warga Digusur, Simak Faktanya

- 8 April 2021, 07:50 WIB
Presiden Joko Widodo saat membuka Musyawarah Nasional (Munas) IX Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) dari Istana Negara, Jakarta, Rabu 7 April 2021.
Presiden Joko Widodo saat membuka Musyawarah Nasional (Munas) IX Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) dari Istana Negara, Jakarta, Rabu 7 April 2021. /Dok. Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden

PR DEPOK – Beredar sebuah unggahan berisi dua video yang membandingkan Presiden Jokowi boleh hadiri pesta artis, sedanglan hajatan warga digusur.

Video tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama Ubung M. Sobur.

Video pertama adalah video Presiden Jokowi yang menghadiri pernikahan artis Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.

Baca Juga: Tiba-tiba Bicara Soal Utang Negara, Taufik Damas: yang Bayar Siapa? Bayarnya Gimana?

Sedangkan, video kedua adalah video seorang warga yang ditegur karena mengadakan acara hajatan di masa pandemi.

Pemilik akun tersebut lantas membuat narasi yang menyatakan kesimpulan bahwa pemerintah tidak adil dalam memberi izin pengadaan acara bagi masyarakat.

Kumaha DiNDinWe..
Bukan Persoalan Kondangan, tapi Persoalan KEADiLAN
,” tulis akun Facebook tersebut.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Jabar April 2021 dengan NIK KTP di bansos.pikobar.jabarprov.go.id

Lantas, apakah benar pemerintah tidak adil dalam memberi izin pengadaan acara bagi masyarakat?

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Mafindo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x