Cek Fakta: Beredar Kabar Kemenhub Jadikan Larangan Mudik Lebaran 2021 sebagai Ladang Bisnis, Simak Faktanya

- 4 Mei 2021, 16:09 WIB
Ilustrasi terminal bus.
Ilustrasi terminal bus. /ASPRILLA DWI ADHA/ANTARA/

PR DEPOK – Beredar sebuah narasi yang menyatakan, bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadikan larangan mudik lebaran 2021 sebagai ladang bisnis.

Narasi tersebut mengklaim, bahwa ladang bisnis yang dilakukan Kemenhub ialah dengan cara “menjual” stiker khusus untuk armada bus agar dapat beroperasi di saat pelarangan mudik 2021.

Lantas, benarkah klaim yang menyebutkan Kemenhub menjadikan larangan mudik lebaran 2021 sebagai ladang bisnis dengan cara “menjual” stiker khusus untuk armada bus tersebut?

Baca Juga: Cek Fakta: Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto Dikabarkan Dipecat Akibat Tenggelamnya KRI Nanggala 402

Berdasarkan hasil penelusuran, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Jabar Saber Hoaks, klaim stiker khusus yang diberikan Kemenhub ke sejumlah armada bus merupakan ajang bisnis, merupakan klaim yang tidak berdasar.

Sebab, faktanya stiker khusus itu dibuat untuk memudahkan petugas kepolisian di pos penyekatan saat penerapan larangan mudik 2021 berlangsung.

Untuk diketahui, selama masa larangan mudik 2021, terdapat aturan yang melarang angkutan umum, termasuk bus, mengangkut penumpang mudik.

Namun, terdapat bus yang tetap diperbolehkan beroperasi pada saat larangan mudik 2021 berlangsung.

Baca Juga: Kabar Novel Baswedan Terancam Dipecat dari KPK, Yan Harahap: Isu Pelemahan KPK Makin Mendekati Kenyataan?

Bus yang diperbolehkan merupakan bus khusus untuk mengangkut penumpang dengan kepentingan tertentu.

Diantaranya, seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan keluarga yang meninggal dunia dan ibu hamil, serta kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Direktur Angkutan Jalan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani menegaskan kembali, bahwa pemberian stiker khusus pada bus bertujuan untuk mempermudah petugas kepolisian menyeleksi bus mana yang diperbolehkan, mana yang tidak.

Baca Juga: Kabar Novel Baswedan Tak Lolos Uji ASN, Dipecat dari KPK, Benny K: Jokowi Langgar Revolusi Mental Gagasannya

Meski terdapat bus khusus yang diperbolehkan beroperasi, namun Ahmad Yani mengingatkan, bahwa penumpang yang berangkat dengan bus khusus, tetap harus membawa surat hasil rapid antigen atau GeNose.

Dengan demikian, berdasarkan penelusuran dan penjelasan tersebut, maka klaim yang menyebutkan Kemenhub menjadikan larangan mudik lebaran 2021 sebagai ladang bisnis dengan cara “menjual” stiker khusus untuk armada bus, merupakan hoaks dan masuk dalam kategori misleading content.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Jabar Saber Hoaks


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x