Cek Fakta: Hoaks Kabar Penghentian Layanan Transportasi di Jabodetabek

- 5 April 2020, 13:08 WIB
SITUASI di Halte Harmoni cukup lengang pada 3 April 2020.*
SITUASI di Halte Harmoni cukup lengang pada 3 April 2020.* /Twitter @PT_Transjakarta/

Baca Juga: 31.786 Narapidana Sudah Dibebaskan Terkait Pandemi Corona, Jumlahnya Akan Terus Bertambah 

Berdasarkan hasil penelusurannya, pihak BPTJ memang mengeluarkan surat edaran terkait operasional transportasi publik di Jabodetabek.

Namun, surat edaran (SE) Nomor SE.5.BPTJ.Tahun 2020 tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Mengurangi Pergerakan Orang dari dan ke Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sifatnya adalah rekomendasi.

Hal itu disampaikan oleh juru bicara Kementerian Perhubungann Adita Irawati.

“Itu rekomendasi untuk melakukan PSBB jika akan melakukan pembatasan moda transportasi,” kata Adita.

Baca Juga: Saat Lockdown, Pria Tanpa Busana Bermain Drum di Pinggir Jalan 

Menurut Adita, surat edaran itu dirilis untuk merespons Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Lebih lanjut, Adita mengatakan daerah yang sudah diperkenankan melakukan PSBB dapat membatasi penggunaan moda transportasi.

Pihaknya juga menegaskan sebuah daerah yang hendak melakukan PSBB harus mendapat persetujuan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) lebih dulu. Hal itu harus sesuai PP Nomor 21 tahun 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun resmi Twitter PT Transportasi Jakarta @PT_Transjakarta, juga sudah memberikan klarifikasi bahwa per tanggal 2 April 2020 ini masih beroperasi seperti biasa.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Turn Back Hoax MAFINDO


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x