Cek Fakta: Dari 30.000 Napi Dibebaskan, Dikabarkan Tak Ada Aktivis Islam, Simak Faktanya

- 23 April 2020, 10:38 WIB
PEMBEBASAN narapidana.*
PEMBEBASAN narapidana.* /PIXABAY/

Bahar bin Smith lebih memilih mengajar terlebih dahulu di Lapas untuk menunjukan tanggung jawabnya.

Begitu juga dengan narapidana terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir yang mengajukan pembebasan melalui surat permohonan Nomor: 20/TPM/Adm/IV/2020 tanggal 3 April 2020.

Baca Juga: Jokowi Resmi Larang Mudik Tahun 2020, Skenario Pembatasan Jalan Tol Akan Diberlakukan

Surat itu ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Menkumham Yasonna Laoly. Alasan pengajuan pembebasan Abu Bakar Ba’asyir adalah faktor usia dan kesehatannya.

Kemenkumham, hingga Senin 20 April 2020 telah membebaskan 38.822 narapidana.

Pembebasan tersebut dilakukan berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020.

Narapidana yang bebas berdasarkan aturan itu hanyalah narapidana umum dan anak. Sementara narapidana koruptor, narkotika, dan terorisme tidak termasuk.

Dapat disimpulkan, kabar yang mengklaim bahwa narapidana aktivis Islam tidak ada yang dibebaskan adalah tidak benar.***

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Mafindo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x