Bahar bin Smith lebih memilih mengajar terlebih dahulu di Lapas untuk menunjukan tanggung jawabnya.
Begitu juga dengan narapidana terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir yang mengajukan pembebasan melalui surat permohonan Nomor: 20/TPM/Adm/IV/2020 tanggal 3 April 2020.
Baca Juga: Jokowi Resmi Larang Mudik Tahun 2020, Skenario Pembatasan Jalan Tol Akan Diberlakukan
Surat itu ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Menkumham Yasonna Laoly. Alasan pengajuan pembebasan Abu Bakar Ba’asyir adalah faktor usia dan kesehatannya.
Kemenkumham, hingga Senin 20 April 2020 telah membebaskan 38.822 narapidana.
Pembebasan tersebut dilakukan berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020.
Narapidana yang bebas berdasarkan aturan itu hanyalah narapidana umum dan anak. Sementara narapidana koruptor, narkotika, dan terorisme tidak termasuk.
Dapat disimpulkan, kabar yang mengklaim bahwa narapidana aktivis Islam tidak ada yang dibebaskan adalah tidak benar.***