Hasil pengelolaan valuta asing itu dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji.
Dana tersebut tidak terganggu dan masih tersimpan di rekening BPKH.
Jika tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji, dana itu akan dikonversi ke dalam mata uang rupiah dan nantinya akan dikelola oleh badan tersebut.
Semua dana yang sudah dikonversi ke rupiah itu akan tetap tersedia di rekening BPKH dan akan dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan ibadah haji.
Baca Juga: Usai Gugatan Ditolak MA, Ruben Onsu Tetap Ngotot Sebut Merek Bensu yang Asli Hanya Miliknya
Dana yang sudah terkumpul tidak akan digunakan di luar kegiatan ibadah haji di Tanah Suci.
Kepala BP-BPKH Anggito Abimanyu menyatakan seluruh dana milik calon haji dalam bentuk rupiah dan valuta asing dikelola secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid.
Hingga Mei 2020 dana calon haji yang sudah terkumpul sudah lebih dari Rp 135 triliun.***