Cek Fakta: Dikabarkan Pengguna Sepeda Akan Dikenakan Pajak oleh Kemenhub

- 2 Juli 2020, 06:30 WIB
PESEPEDA melintas di Jalan dan dikabarkan akan dikenakan pajak.*
PESEPEDA melintas di Jalan dan dikabarkan akan dikenakan pajak.* /Antara/

"Pada prinsipnya, kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamat pesepeda," ujarnya.

Aditia Irawati pun menjelaskan bahwa di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda dikategorikan sebagai kendaraan tidak bermotor sehingga pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Baca Juga: Habiskan Waktu 400 Jam, Remaja AS Selesaikan Gaun Prom Night Corona dari Gulungan Lakban 

Maka dengan demikian, pihaknya akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para pesepeda di wilayahnya masing-masing.

Dengan penjelasan di atas, klaim yang menyebutkan adanya wacana pengenaan pajak sepeda yang akan dilakukan oleh Kemenhub RI adalah salah dan masuk kategori disinformasi.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x