Cek Fakta: Beredar Kabar MK Sukses Gagalkan UU Cipta Kerja, Simak Faktanya

- 24 Oktober 2020, 13:07 WIB
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 23 Mei 2019.
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 23 Mei 2019. /Hafidz Mubarak/Antara

Turn Back Hoax di situs resminya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com, memberikan fakta sebenarnya dari kabar yang beredar itu.

Baca Juga: Survei: Perempuan Lebih Banyak Memikul Beban Saat Pandemi, Kesehatan Mental dan Emosional Terganggu

Faktanya, dalam video tersebut tidak ditemukan pernyataan yang menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sukses atau resmi menggagalkan UU Cipta Kerja.

Berdasarkan kabar yang dihimpun hingga saat ini, belum ada pemberitaan maupun pernyataan dari instansi-instansi terkait bahwa UU Cipta Kerja resmi dibatalkan.

Juru bicara MK, Fajar Laksono menyatakan bahwa lembaganya siap menerima permohonan Judicial Review (JR) terkait UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR dan Pemerintah pada Senin, 5 Oktober lalu.

Baca Juga: Usai Menentang Rencana Perluasan Tambang Batu Bara, Aktivis Lingkungan Ditembak Mati di Rumahnya

Fajar juga mengatakan bagi para pemohon uji materi untuk menyiapkan seluruh prosedur untuk nantinya diverifikasi agar diterima oleh MK.

"Prosedurnya dengan hukum acara untuk perkara PUU (Pengujian Undang-Undang red.) seperti biasanya, diterima, diverifikasi, diregistrasi, disidangkan, kemudian diputuskan," kata Fajar.

Fajar mengatakan bahwa hakim MK akan memutuskan setiap permohonan uji materi secara adil.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Kendaraan Saat Libur Panjang, Pekan Depan Operasional Mobil Barang Akan Dibatasi

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Mafindo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x