Cek Fakta: Beredar Kabar Pekerja Tahun 1990-2019 Bisa Tarik Uang Rp21,5 Juta dari BI, Simak Faktanya

- 18 November 2020, 19:28 WIB
Logo Bank Indonesia (BI).*
Logo Bank Indonesia (BI).* /Dok. Kemenkeu RI./

PR DEPOK – Beredar narasi di media sosial WhatsApp yang menyebutkan bahwa pekerja dari tahun 1990 hingga 2019 bisa menarik uang tunai dari Bank Indonesia sebesar Rp21,5 juta.

Pesan tersebut juga disertai dengan link untuk mengetahui daftar nama yang memiliki hak menarik dana tersebut.

Pesan yang dikirim secara berantai di WhatsApp tersebut bernarasikan sebagai berikut:

Baca Juga: Disinggung dr Tirta, Tito Karnavian Klaim Pelanggaran Protokol Kesehatan di Pilkada hanya 2,2 Persen

Mereka yang bekerja antara tahun 1990 dan 2019 memiliki hak untuk menarik Rp 21.500.0000,00 dari Bank Indonesia. Cari tahu apakah nama Anda ada dalam daftar orang-orang yang memiliki hak untuk menarik dana ini https://socialdraw.top/idbank.”

Setelah ditelusuri lebih lanjut, kabar tersebut merupakan informasi yang tidak benar alias hoaks.

Turn Back Hoax melalui situs resminya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, Rabu, 18 November 2020 memberikan fakta sebenarnya dari kabar tersebut.

Faktanya, pesan berantai yang menyebut pekerja dari tahun 1990-2019 dapat menarik uang tunai dari Bank Indonesia sebesar Rp21,5 juta merupakan hoaks lama yang beredar kembali.

Baca Juga: Acara Habib Rizieq Jadi Polemik, Effendi Gazali Singgung Kerumunan Pendaftaraan Pilkada Solo

Sebelumnya, pesan berantai yang sama pernah beredar pada tahun 2019, hanya saja pada pesan itu penarikan tunai dilakukan di Kantor Perwakilan BI Sulawesi Tengah.

Menanggapi beredarnya informasi itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Tengah, Abdul Madjid Ikram menegaskan bahwa informasi mengenai hak penarikan uang senilai Rp21,5 juta bagi pekerja yang telah bekerja sejak 1990-2019 adalah informasi yang tidak benar.

Abdul Madjid mengimbau masyarakat yang menerima pesan berantai berisi informasi tersebut, baik melalui aplikasi berbagi pesan dalam jaringan (daring) seperti WhatsApp maupun Short Message Service (SMS) agar tidak mudah mempercayainya.

Baca Juga: Singgung Parade Merah Putih Banser, FPI Persoalkan Keadilan dengan Tidak Diizinkannya Reuni 212

Bahkan, lanjutnya, sampai membuka link yang disebutkan dalam pesan.

“Dampak jika membuka link fake, satu bisa mencuri data dan password di handphone yang digunakan saat membuka link itu, dua bisa menggoda orang untuk mengisi data-data pribadi seperti password dan pin ATM,” ujarnya.

Dari penjelasan tersebut, maka disimpulkan bahwa informasi pekerja dari tahun 1990-2019 bisa menarik uang tunai dari Bank Indonesia sebesar Rp21.5 juta merupakan informasi tidak benar dan masuk ke dalam kategori fabricated content atau konten palsu.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x