Didominasi Terkait Izin Usaha UMKM, Tim Serap Aspirasi UU Cipta Kerja Terima 37 Masukan

10 Desember 2020, 15:01 WIB
Ilustrasi: Sejumlah demonstran yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Mahasiswa Banten berunjuk rasa menolak pengesahan Undang-undang Cipta Kerja di Bundaran Ciceri, Serang, Banten, Kamis 22 Oktober 2020. /ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman.

PR DEPOK - Tim Serap Aspirasi UU Cipta Kerja atau Ciptaker telah menerima 37 masukan dari berbagai kalangan.

Dari 37 masukan tersebut, yang paling banyak yakni terkait UMKM, termasuk kemudahan berusaha dan izin usaha.

Ketua Tim Serap Aspirasi Franky Sibarani mengatakannya dalam jumpa pers virtual di Jakarta, pada Kamis, 10 Desember 2020.

Baca Juga: Habib Rizieq Akhirnya Buka Suara: Jumlah Mereka Banyak Sekali, Silih Berganti Kejar Mobil Saya!

“Mungkin karena konteks perizinan usaha selama ini menjadi, mohon maaf ya, sebagai momok publik. Jadi klaster ini banyak yang memberi masukan,” ucap Franky.

Lanjutnya, selain terkait UMKM dan perizinan, masukan yang paling banyak juga terkait klaster ketenagakerjaan.

Franky menambahkan 37 masukan tersebut masih di luar dari proses yang belum dibukukan karena ada beberapa masukan yang dikirimkan melalui surat atau melalui anggota tim.

Lanjutnya, sebagian besar dari masukan itu, merujuk kepada undang-undang dan masih belum banyak menyangkut pasal atau ayat.

Baca Juga: Quick Count Pilkada Gibran-Bobby Unggul, Umar Syadat ke Jokowi: Selamat Pak, Semoga Kaesang Menyusul

Masukan yang diterima tersebut nantinya akan dibahas melalui rapat pleno untuk selanjutnya menjadi rekomendasi kepada pemerintah dalam penyusunan aturan turunan UU Cipta Kerja.

Adapun aturan turunan itu berupa 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan empat Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai turunan UU Cipta Kerja yang wajib dirampungkan dalam waktu tiga bulan atau sekitar 4 Februari 2021 setelah diundangkan pada 2 November 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, penyampaikan masukan tersebut dapat dilakukan daring di antaranya melalui laman uu-ciptakerja.go.id, atau kanal bit.ly/tsakirimaspirasi.

Baca Juga: Muncul Hoaks Dugaan Korupsi Terhadap Erick Thohir, Stafsus Minta Penyebar Segera Ditindak Hukum

Tak hanya itu, masukan juga bisa dilakukan dengan mendatangi kantor Tim Serap Aspirasi yang berada di Posko Cipta Kerja di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pada beberapa kesempatan di antaranya sosialisasi kepada masyarakat, masukan juga disampaikan kepada tim independen tersebut.

Lanjut Franky, penyampaian rekomendasi kepada pemerintah, akan dilakukan secara simultan menyesuaikan aturan turunan (RPP/RPerpres) yang penyelesaiannya dipercepat, sebelum 4 Februari 2021.

Baca Juga: Ditanya Najwa Shihab Soal Dampak Kemenangan Gibran-Bobby bagi Jokowi, Yunarto Wijaya Jawab Begini

“Misalnya ada yang mau diselesaikan Januari, kebetulan kami ada beberapa yang dikeluarkan usulan rekomendasi untuk beberapa (RPP) yang kami dengar, akan ditetapkan, nah kami usulkan lebih dulu,” ujar Franky.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler