Daftar 6 Usaha yang Lolos Login di dtks.kemensos.go.id untuk Dapatkan BLT UMKM Rp3,5 juta

25 Desember 2020, 15:12 WIB
Ilustrasi BLT Banpres UMKM. /200degrees/Pixabay/

PR DEPOK - Para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pasti menyambut baik langkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dalam hal pemberian dana bantian.

Diketahui bahwa kemensos memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp3,5 juta untuk pada pelaku UMKM yang lolos seleksi dan verifikasi.

Untuk mendapatkan bantuan tersebut, para pelaku UMKM harus terlebih dahulu mendaftar di link dtks.kemensos.go.id sebelum bisa mendapatkan BLT UMKM Rp3,5 juta.

Baca Juga: Sinopsis Men in Black: International, Petualangan Baru Agen MiB Menguak Mata-mata dalam Organisasi

Sejumlah syarat mutlak diperlukan agar anda menjadi penerima BLT UMKM Rp3,5 juta.

Salah satu cara untuk mengecek apakah anda mendapatkan BLT UMKM Rp3,5 juta dapat mengakses link dtks.kemensos.go.id hanya dengan menggunakan NIK KTP.

Calon penerima BLT UMKM Rp3,5 juta ini dapat segera mengecek apakah terdata atau tidak dengan login di web dtks.kemensos.go.id.

Baca Juga: Sarankan Pemerintah Impor Vaksin Covid-19 Lain, Fadli Zon: Jangan Hanya Bergantung Sinovac yang...

Untuk menjadi penerima BLT UMKM Rp3,5 juta, tak cukup hanya memiliki usaha.

Penerima juga harus masuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang sudah di graduasi.

Sebagaimana diberitakan Serang News pada artikel 'Segera Login dtks.kemensos.go.id, Supaya Dapat BLT UMKM Rp3,5 Juta', adapun jenis usaha yang berhak mendapatkan program bantuan BLT UMKM Rp3,5 juta di antaranya:

Baca Juga: Dituding Jual Aset Milik Lina Jubaedah, Pengacara Teddy: Tanya ke Kiai Pembagian Warisan seperti Apa

1. Usaha kelontong

2. Usaha kuliner

3. Pedagang

4. Penjahit

5. Pertanian dan

6. Peternak

Baca Juga: Yaqut Cholil Qoumas Disebut Sosok Anti Radikalisme, Pengamat: Kabar Buruk Bagi Ormas Tertentu

Kemudian Kemensos akan melakukan seleksi terhadap KPM PKH yang sudah di graduasi jika anda lolos akan diinfokan oleh pendamping PKH.

Artinya, tidak ada data baru melainkan ini diambil dari data keluarga penerima manfaat yang sudah digraduasi oleh Kementrian Sosial.

Berikut ini adalah syarat daftar bantuan sosial (bansos) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) atau BLT UMKM Rp3,5 Juta ini di antaranya:

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Keluarga 6 Laskar FPI Terima 100 Juta sebagai Uang Tutup Mulut, Simak Faktanya

1. Warga miskin/rentan miskin

2. Anggota KPM PKH yang sudah digraduasi

3. Punya usaha

Hingga saat ini ada 10.000 KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha terdampak pandemi.

Baca Juga: Tersirat Tak Ingin Ada Lagi Korupsi di Kemensos, Mensos Risma akan Hapus Semua Bentuk BLT

Masing-masing KPM menerima bantuan senilai Rp500 ribu, sehingga total anggarannya mencapai Rp5 miliar sebagai Bantuan Sosial Insentif Modal Usaha (BSIMU).

Untuk diketahui, program ini akan ditangani langsung oleh tenaga kerja Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).

Hal tersebut dapat dipastikan akan ada seleksi untuk mengetahui apakah calon penerima layak menerima bantuan ini atau tidak.

Baca Juga: Pastikan Varian Baru Covid-19 Belum Masuk Indonesia, Imbauan Menristek: Masyarakat Jangan Lengah!

Baca Juga: Link Layanan Pengaduan BLT UMKM Kementerian Koperasi dan UKM, untuk Kendala BPUM UMKM Rp2,4 Juta

Karena pelaksanaannya program ini ditangani langsung oleh tenaga kerja kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK), maka jika anda telah terdaftar dalam dtks.kemensos.go.id.

Maka anda dapat segera mencairkan dana bantuan modal usaha sebesar Rp3,5 juta dengan mendatangi kantor kecamatan tempat anda tinggal.***(Kiki/Serang News)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Serang News

Tags

Terkini

Terpopuler