Cara Cairkan Bansos Tunai BST Rp300 Ribu di Kantor POS, Siapkan Syarat dan Dokumen Berikut

12 Januari 2021, 22:40 WIB
Ilustrasi bantuan tunai. /Pixabay/Ekoanug.

PR DEPOK – Kemensos kembali menyalurkan dana program bantuan sosial tunai (BST) mulai Senin, 4 Januari 2021.

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menjelaskan, dana bantuan program BST 2021 akan diberikan sebesar Rp1,2 juta yang disalurkan selama 4 bulan, yakni mulai Januari hingga April 2021.

Dengan skema pemberian, akan diberikan setiap bulannya sebesar Rp300.000.

Baca Juga: Sebut Habib Rizieq Pernah Olok-olok Gus Dur, Luqman Hakim: Kini HRS Panen Kasus Pelanggaran Hukum

Penerima program BST Rp300.000 ini, ditargetkan mencapai 10 juta penerima pada 2021.

BST merupakan program yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 yang terdaftar sebagai peserta keluarga penerima manfaat (KPM).

Dengan begitu, masyarakat yang ingin mendapatkan dana bantuan program BST Rp300.000 pada 2021, harus menjadi peserta KPM yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

BST Rp300.000 akan disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) melalui PT Pos Indonesia, atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BRI, BNI, Mandiri dan BTN.

Baca Juga: Praperadilan HRS Ditolak, Ferdinand: Sudah Duga, Saya Yakin Habib Rizieq akan Divonis Bersalah

Jika Anda sudah terdaftar dalam DTKS dan berhak mendapat BST Rp300.000 maka pencairan uang bansos BST Kemensos Rp300.000 bisa dilakukan dengan cara berikut.

Perhatikan Ini Sebelum Cairkan BST

1. Cek nama Anda apakah terdaftar dalam peserta penerima BST Rp300.000 di dtks.kemensos.go.id. Bisa juga mendatangi langsung RT/RW, perangkat Desa/Kelurahan/, atau secara langsung, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten/Kota setempat.

2. Bagi yang memiliki rekening Bank Himbara, maka uang bantuan Rp300.000 akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.

Baca Juga: Ungkap Rasa Syukur Habib Rizieq Resmi Ditahan, Guntur Romli: Lanjutkan Kasus Chat Pornografi!

3. Bagi tidak memiliki rekening Bank Himbara, uang bantuan RP300.000 bisa diambil di kantor Pos yang telah ditentukan.

Pastikan Anda membawa dokumen berikut sebelum melakukan pencairan BST Rp300.000 di kantor POS.

Syarat Dokumen Pencairan BST di Kantor POS

1. Bawa surat undangan pencairan BST yang diberikan Ketua RT. Surat tersebut berisi barcode serta informasi dasar penerima bantuan.

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Natalius Pigai Sebut Rakyat Punya Hak Menolak Divaksin, Ferdinand: sepertinya Anda Gagal Paham!

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4. Bawa dokumen asli KTP dan KK.

Cara Pencairan BST

1. Ambil nomor urut atau antrean setelah tiba di Kantor POS.

2. Setelah sampai giliran Anda, serahkan KTP atau KK serta surat undangan dari RT kepada petugas loket POS.

Baca Juga: Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Ditolak, Guntur Romli: Alhamdulillah Status Tersangka HRS Sah!

3. Selanjutnya, petugas loket POS akan men-scan barcode pada surat undangan.

4. Jika data sudah sesuai, BST sebesar Rp300 ribu akan langsung diterima masyarakat.

Hal yang perlu ditekankan bahwa tidak ada potongan apapun saat mencairkan dana BST tersebut di kantor POS.

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.

Baca Juga: Jokowi Kesal Indonesia Impor Gula hingga Jutaan Ton, Rizal Ramli: Jangan Terlalu Banyak Drama

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler