BLT PKH Tiap Keluarga Bisa Sampai Rp 3 Juta, Simak Rincian dan Cara Mendapatkannya

13 Januari 2021, 15:51 WIB
Bantuan PKH cair Januari 2021. /Humas Kemensos

PR DEPOK - Kementerian Sosial (Kemensos) RI di tahun 2021, telah menyiapkan anggaran untuk program Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

Bansos PKH ini diadakan guna meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Tiap keluarga yang terdaftar akan mendapatkan besaran bantuan PKH yang berbeda-beda. Berikut ini adalah rinciannya:

Baca Juga: Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Ditolak, HNW: Terkait Kerumunan, HRS Sudah Lunas Bayar Denda!

1. Ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan bantuan Rp3 juta per 1 tahun;

2. Penyandang disabilitas dan lansia (>70 tahun) mendapat Rp2,4 juta per 1 tahun;

3. Pelajar SD/sederajat Rp900.000 per 1 tahun;

4. Pelajar SMP/sederajat Rp1,5 juta per 1 tahun;

Baca Juga: Ungkap Kesaksian sebagai Relawan Vaksin, Ridwan Kamil: Hasilnya Sangat Menggembirakan

5. Pelajar SMA/sederajat Rp2 juta per 1 tahun.

Penerima bantuan nantinya akan menerima bantuan tersebut secara langsung yakni disalurkan melalui bank-bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).

Penyaluran bantuan tersebut terbagi dalam 4 kali yakni di bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Baca Juga: Tuding Ribka Tjiptaning Politisasi Vaksinasi Covid-19, dr. Titra: Berlagak Sok Edgy!

Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), bantuan sosial ini diberikan kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Bansos PKH. Berikut adalah cara mendapatakan bantuan PKH, yakni:

1. Dana bantuan PKH bisa didapatkan, asalkan penerima wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial.

2. Jika penerima belum memiliki KPS, bisa mengajukan terlebih dulu permohonan kepada RT/RW yang nantinya akan disampaikan ke kelurahan.

Baca Juga: Raffi Ahmad Divaksin Wakili Anak Muda, Reaksi Nagita Slavina Gugup hingga Bangunkan Rafathar

3. Jika dinyatakan layak mendapatkan dana bantuan, maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

4. Jika beberapa prosedur diatas terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan bisa segera mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler