Pendaftaran Bansos 2021 untuk Pemilik KIS, Simak Cara dan Syaratnya Berikut

22 Januari 2021, 17:45 WIB
Ilustrasi KIS. //Antara Foto/Dewi Fajriani///

PR DEPOK – Masyarakat yang memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) memiliki kesempatan untuk mendapatkan tiga bantuan sosial (bansos) yang disalurkan pada 2021.

Tiga bansos tersebut, yakni bansos bansos pangan (BSP)/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bansos tunai (BST), serta bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Melalui program BSP/BPNT, masyarakat akan diberikan uang bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun. Dengan skema pemberian bertahap setiap bulan sebesar RP200.000 per bulan.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Video Penumpang Sriwijaya Air Panik Sebelum Pesawat Jatuh, Ini Faktanya

Untuk program BST, masyarakat akan diberikan uang bantuan sebesar Rp1,2 juta selama 4 bulan. Skema penyaluran BSY sama seperti BSP/BPNT. Uang bantuan akan diberikan setiap bulan dengan besaran Rp300.000 per bulan.

Sedangkan untuk PKH, uang bantuan yang diberikan akan disesuaikan dengan kondisi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan PKH diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.

Skema penyaluran uang bantuan PKH akan diberikan selama 1 tahun dalam 4 tahap per 3 bulan sekali. Tahap pertama Januari 2021, tahap kedua April 2021, tahap ketiga Juli 2021, dan tahap keempat Oktober 2021.

Baca Juga: Pemerintah Segara Cari Solusi Guna Stabilkan Harga Daging Sapi

Masyarakat yang memiliki KIS bisa melakukan pengecekan apakah terdaftar dan berhak mendapatkan ketiga bansos tersebut di laman dtks.kemensos.go.id.

Pemilik KIS hanya tinggal memasukan nomor KIS masing-masing pada laman tersebut.

Jika setelah melakukan pengecekan, namun ternyata belum berhak menjadi penerima bansos dari Kemensos, maka pemilik bisa melakukan pendaftaran lebih dulu.

Baca Juga: Update Covid-19 Depok, 22 Januari 2021: 23.729 Positif, 18.508 Sembuh, 528 Meninggal Dunia

Pemilik KIS bisa mendapatkan bansos dari Kemensos dengan mendaftar menjadi peserta KPM di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Untuk lebih jelasnya, berikut syarat dan cara daftar peserta KPM DTKS untuk pemilik KIS.

Syarat Peserta KPM DTKS

Baca Juga: Pencarian Sriwijaya Air SJ-182 Dihentikan, Tim DVI Akan Lanjutkan Identifikasi Korban

1. Warga miskin/rentan miskin.

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Untuk BST, pastikan Anda warga terdampak Covid-91 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

4. Untuk PKH, pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan miskin, yang memiliki keluarga dengan kriteria komponen kesehatan ibu hamil dan anak balita, kriteria komponen pendidikan anak sekolah SD-SMA, dan/atau kriteria komponen kesejahteraan sosial warga lanjut usia dan penyandang disabilitas.

Baca Juga: Stand by Me Doraemon 2' Dipastikan Tayang di Bioskop Indonesia Februari 2021

Cara Daftar Peserta KPM DTKS

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

Baca Juga: Buka Suara Soal Pandji dan FPI, Gus Miftah: Tidak Pas Jika Dia Membandingkan

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

Pemilik KIS yang berhasil diverifikasi, nantinya akan diberitahu jika berhak mendapatkan bansos dari Kemensos.

- Untuk BSP/BPNT dan PKH, pemilik KIS akan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan akan dibuatkan rekening HIMBARA.

Baca Juga: Resmi Dilanjutkan Presiden pada 2021, Simak Cara Pencairan BPUM BLT UMKM 2021 Rp2,4 Juta

- Untuk BST, pemilik KIS akan dihubungi pihak RT/RW untuk diberikan surat undangan berisi barcode yang digunakan untuk melakukan pencairan dana di kantor POS.

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon.

Baca Juga: Anies Kedapatan Hadir di Acara Habib Rizieq, Musni Umar: Hanya Silaturahmi, Stop Fitnah!

Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler