PR DEPOK – Pemerintah resmi membuka pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, mulai 23 Ferbruari 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan, target kuota Kartu Prakerja untuk Gelombang 12 mencapai 600.000 peserta.
"Gelombang 12 akan dibuka dengan kuota 600.000 peserta, jadi ini sesuai dengan kemampuan dari teknologi kartu prakerja," kata Airlangga, Selasa, 23 Februari 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.
Selain itu, Airlangga tutur menyampaikan, bahwa pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 dibatasi hanya untuk dua anggota keluarga dalam satu kartu keluarga (KK).
Keputusan tersebut diambil untuk pemerataan penerima program Kartu Prakerja Gelombang 12..
Lebih lanjut, Airlangga memaparkan, rencana pelaksanaan program Kartu Prakerja pada semester I-2021 mendapatkan anggaran mencapai Rp10 triliun.
Melalui program Kartu Prakerja, peserta akan mendapatkan berbagai manfaat, seperti bantuan pelatihan senilai Rp1 juta, insentif pasca pelatihan sebesar total Rp2,4 juta yang akan disalurkan dalam 4 tahap, dengan pertahapnya satu bulan sekali sebesar Rp600.000.
Serta, akan mendapatkan intensif tambah sebesar Rp150.000 setelah melakukan 3 kali survei. Total, peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan bantuan sebesar Rp3,55 juta.
Ada sejumlah kriteria yang bisa menjadi peserta Kartu Prakerja Gelombang 12. Adapun kriteria-kriteria tersebut, yakni sebagai berikut.
Kriteria Peserta Kartu Prakerja Gelombang 12
1. WNI Minimal berusia 18 tahun Sedang tidak menempuh pendidikan formal
2. Pekerja/buruh yang terkena PHK, dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
3. Pelaku usaha mikro dan kecil menengah (UMKM).
4. Bukan penerima program Kartu Prakerja 2020.
5. Bukan penerima bantuan sosial Kementerian Sosial Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), BLT Subsidi Upah (BSU), maupun Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
6. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
7. Bukan Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa.
8. Bukan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).
Jika dipastikan sesuai dengan kriteria-kriteria tersebut, maka masyarakat bisa langsung melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 melalui laman resmi.
Untuk lebih jelasnya, bisa membuka artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 12.
Catatan Penting
1. Siapkan nomor telepon seluler Pengguna yang masih aktif dan tidak diganti selama 5 (lima) bulan ke depan untuk melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12.
2. Siapkan juga diri Anda untuk melakukan Tes dan Kemampuan Dasar secara online yang ada pada situs ketika nanti melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12.
3. Hati-hati terhadap penipuan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12.
4. Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 hanya dilakukan di situs resmi, yakni www.prakerja.go.id.
5. Pemberian data diri pada situs palsu, bisa membuat data diri Anda disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak benar.***