Penerima Bansos BST DKI Bisa Tidak Dapat Pencairan Uang Tahap 2 dan 3, Simak Ketentuannya Berikut

10 Maret 2021, 17:46 WIB
Ilustrasi bansos DKI Jakarta 2021. /Pixabay/Eko Anug.

PR DEPOK – Bantuan sosial (bansos) tunai atau BST khusus warga DKI Jakarta ditargetkan akan mulai disalurkan untuk tahap 2 pada minggu kedua Maret 2021.

Tidak hanya bansos BST DKI tahap 2, namun bansos BST DKI tahap 3 juga ditargetkan akan disalurkan pada akhir Maret 2021.

Keputusan tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari dalam siaran pers laman resmi Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Soal Kader Partai Demokrat yang akan Didata Intel Polri, Rachland Nashidik: Santai saja, Tidak Usah Mau Dianca

“Untuk BST Tahap 2 ini dana akan ditransfer langsung ke rekening penerima manfaat pada minggu kedua Maret 2021 secara serentak. Kecuali, untuk usulan baru yang membutuhkan proses cetak buku dan kartu ATM Bansos,” tutur Premi Lasari, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari laman resmi PPID DKI.

“Sedangkan, untuk pencairan Tahap 3 akan dilakukan di akhir bulan Maret setelah penyelesaian transfer dana Tahap 2. Insya Allah tidak bergeser waktunya,” tambahnya.

Namun, mulai penyaluran bansos BST DKI tahap 2, telah terjadi pemutakhiran data penerima. Dengan begitu, akan ada penerima sebelumnya yang dihapus dalam daftar penerima bansos BST DKI tahap 2 dan 3.

Baca Juga: Penyebab Tidak Lolos Kartu Prakerja Gelombang 13? Simak Penjelasannya Berikut

Untuk diketahui, pemutakhiran data penerima BST DKI tersebut, dilakukan berdasarkan usulan penghapusan dan pengusulan baru dari RT atau RW melalui Forum Musyawarah Kelurahan yang dilaksanakan pada Februari 2021.

Ada beberapa penilaian yang akan membuat penerima bansos BST DKI sebelumnya, dihapus dari daftar penerima bansos BST DKI tahap 2 dan 3.

Adapun penilaian tersebut, yakni sebagai berikut.

1. Menyalahgunakan kartu BST (diperjual-belikan, disalahgunakan, dll).

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 10 Maret 2021: 38.258 Positif, 34.406 Sembuh, 763 Meninggal Dunia

2. Terdapat perubahan hasil musyawarah kelurahan dan verifikasi lapangan oleh petugas wilayah.

3. Duplikasi dengan penerima bantuan sosial PKH dan BPNT.

4. Penerima yang sudah pindah/meninggal/tidak lagi masuk ke dalam DTKS.

Jika Kartu Tabungan atau Kartu ATM Bank DKI Hilang

Apabila penerima bansos BST DKI kehilangan Kartu Tabungan maupun Kartu ATM, penerima bansos BST DKI dapat melakukan hal berikut.

Baca Juga: Sekda Kota Bandung Positif Covid-19 Meski Sudah 2 Kali Divaksin, Ini Penjelasan Dinkes

1. Pertama, lakukan pemblokiran terlebih dahulu dengan menghubungi Call Centre Bank DKI di nomor telpon (021) 1500351.

2. Penerima BST DKI dapat membuat Surat Keterangan Kehilangan dari kantor Kepolisian setempat

3. Membuat laporan permohonan Kartu ATM atau Kartu Tabungan yang baru di Kantor Layanan Bank DKI terdekat.

Jika PIN ATM Lupa atau Terblokir

Baca Juga: Polemik KLB Demokrat, Steven Rumangkang: Tanpa Peran SBY, Mustahil Partai Ini Akan Lahir

Apabila penerima bansos BST DKI lupa PIN ATM atau PIN ATM-nya terblokir, maka penerima bansos BST dapat datang ke Kantor Layanan Bank DKI terdekat untuk melakukan Reset PIN ATM.

Layanan Informasi dan Aduan

Informasi mengenai nama-nama penerima manfaat bansos BST DKI tahap 2 ini dapat di cek melalui website corona.jakarta.go.id/id/informasi-bantuan-sosial .

Bila memiliki kendala dan pengaduan dapat disampaikan melalui call centre Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui nomor telepon (021) 426 5115.

Baca Juga: Akan Dipolisikan Kubu Moeldoko, Andi Mallarangeng: Karena Tak Bisa Lagi Berkilah, Abal-Abalnya Sudah Keliatan

Dapat juga menghubungi nomor seluler 0821-1142-0717 (khusus chat WhatsApp) dengan waktu pelayanan selama hari kerja (Senin s.d. Jumat) jam 08.00 sampai 17.00.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PPID DKI JAKARTA

Tags

Terkini

Terpopuler