Bansos Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta Rp300 Ribu Cair Akhir Maret 2021, Berikut Cara Dapatkannya

22 Maret 2021, 21:41 WIB
Ilustrasi bantuan sosial. /Pixabay/Ekoanug

PR DEPOK – Dinas sosial (dinsos) DKI Jakarta kembali menggulirkan bantuan sosial (bansos) kepada pemilik Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) untuk periode pencairan triwulan I 2021 (Januari hingga Maret).

Pencairan dana bansos KPDJ akan disalurkan oleh Dinsos DKI Jakarta melalui Bank DKI mulai 26 Maret 2021.

Untuk diketahui, besaran dana bansos KPDJ yakni Rp300.000 per bulan atau total sebesar Rp900.000 pada periode triwulan I 2021.

Baca Juga: 4 Calon Mahasiswa Termuda yang Lolos Jalur SNMPTN 2021 Unair, Masih Berusia di Bawah 16 Tahun

KPDJ merupakan salah satu program bantuan yang bertujuan untuk mencegah kerentanan sosial bagi para penyandang disabilitas di DKI Jakarta, serta memenuhi kebutuhan dasar mereka, yang diluncurkan sejak 28 Agustus 2019.

Adapun syarat untuk mendaftar KPDJ, yakni sebagai berikut.

Syarat Pendaftaran KPDJ

1. Penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera.

2. Tercatat sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Bansos Kartu Lansia Jakarta Rp600 Ribu Cair Akhir Maret 2021, Berikut Syarat Dapatkannya

3. Telah terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT) dengan memiliki NIK Daerah Provinsi DKI Jakarta.

4. Seorang penyandang disabilitas yang berada di luar panti, baik milik pemerintah maupun daerah.

5. Bila belum terdaftar dalam BDT, maka pihak terkait bisa datang ke kantor kelurahan sesuai dengan alamat domisili untuk pendataan.

Baca Juga: Klaim Persidangan Habib Rizieq tak Beradab, Rizal Ramli: Hakim Sadar Diri Lah, Sumpahnya Hakim Tuh Hebat Loh!

Cara Daftar KPDJ

1. Daftar ke kantor kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotokopi KTP dan KK serta surat pernyataan domisili RT/RW bagi warga yang memiliki KTP non-DKI.

2. Bagi penyandang disabilitas yang tidak bisa datang ke kantor kelurahan, pihak terkait dapat diwakili oleh keluarganya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Manfaat KPDJ

- KPDJ dapat berfungsi sebagai kartu debit ATM Bank DKI.

Baca Juga: Soal Usulan Prabowo-Anies Berpasangan di Pilpres 2024, Tifatul: Jangan Mau Pak Anies, Percaya Omongan Saya

- Bantuan dana sebesar Rp300.000 per orang setiap bulan yang dapat dicairkan setiap tiga bulan sekali dengan jumlah kumulatif.

- Kemudahan dalam menggunakan fasilitas publik seperti gratis naik Transjakarta.

- Mendapat subsidi pangan di Jakgrosir berupa beras, daging sapi, ayam, ikan, dan telur.

- Mendapat potongan harga untuk setiap pembelian kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Minta Pengadilan Hentikan Drama Sidang HRS, Rizal Ramli: Hakim Sadar Dirilah, Soeharto Saja Dulu...

Cara Mencairkan Dana KPDJ

- Penerima KPDJ dapat mencairkan dana bantuan setiap tiga bulan sekali melalui ATM Bank DKI.

- Penerima bantuan yang tidak memiliki kecakapan hukum untuk melakukan transaksi perbankan dapat memberikan Surat Kuasa kepada orang kepercayaan.

Dengan demikian, para penyandang disabilitas cukup membawa surat kuasa serta KTP pemberi dan penerima kuasa.

- Penerima KPDJ di bawah umur dapat diwakili oleh orangtua atau wali dengan membawa Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran.

Baca Juga: Hasil Survei CPCS: Tingkat Kepuasan Masyarakat Atas Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Sebesar 70,7 Persen

-  Para pemegang KPDJ atau penerima kuasa disarankan untuk melakukan penarikan tunai di cabang atau ATM Bank DKI secara langsung.

Alasannya, penarikan dana di mesin ATM bank lain akan dikenakan biaya potongan sesuai ketentuan bank yang bersangkutan.

Selain itu, para penerima dan pendaftar KPDJ sebaiknya melakukan verifikasi data ulang nomor ponsel yang terdaftar di Bank DKI melalui tautan ini.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Pemprov DKI Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler