PR DEPOK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos) DKI, kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Kartu Anak Jakarta (KAJ).
Dinsos DKI akan menyalurkan bansos KAJ untuk periode triwulan I 2021 (Januari hingga Maret) mulai 26 Maret 2021.
Total besaran bansos KAJ pada triwulan I 2021, yakni sebesar Rp900.000 per keluarga penerima manfaat.
Bagi warga DKI Jakarta yang ingin mendapatkan bansos KAJ triwulan I 2021, harus membuat Kartu Identitas Anak (KIA) terlebih dahulu.
KIA diperuntukan bagi WNI, penduduk OA, dan anak berkewarganegaraan ganda, yang berusia di bawah 17 tahun dan belum pernah menikah.
Adapun syarat mendaftar KIA Dinsos DKI Jakarta yakni sebagai berikut.
1. Bagi anak berusia di bawah dari 17 tahun dan belum memiliki NIK dan/atau akta kelahiran, maka pembuatan KIA bersamaan dengan persyaratan penerbitan biodata penduduk/NIK dan Kutipan Akta Kelahiran.
Baca Juga: Diduga Berupaya Provokasi Massa, 5 Orang Simpatisan Habib Rizieq Shihab Diamankan Polisi
2. Bagi anak berusia di bawah dari 5 tahun atau balita dan sudah memiliki akta kelahiran, pembuatan KIA dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan:
- Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran.
- KK.
- KTP orang tua.
- Dokumen perjalanan, bagi penduduk OA.
3. Bagi anak berusia lima hingga 17 tahun dan sudah memiliki akta kelahiran,pembuatan KIA dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan:
- Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran.
- KK.
- KTP orang tua.
- Dokumen perjalanan, bagi penduduk OA.
- Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
4. Untuk penerbitan KIA karena hilang atau rusak, dapat membuat baru dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, bagi KIA yang hilang.
- KIA lama yang rusak, jika karena rusak.
- KK.
- Dokumen perjalanan RI.
- Dokumen perjalanan dan ITAP, bagi Penduduk OA.
- Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar, bagi anak berusia lebih dari 5 tahun.
5. Untuk penduduk WNI dan OA pemilik ITAP yang pindah datang ke Jakarta, dapat membuat KIA dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- KIA lama.
- KK.
- Dokumen perjalanan RI.
- Dokumen perjalanan dan ITAP, bagi penduduk OA.
- Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar, bagi anak berusia lebih dari 5 tahun.
- SKP/SKPD.
Cara Daftar KIA Dinsos DKI Jakarta
Jika sudah memenuhi syarat yang telah dijelaskan, maka masyarakat bisa datang langsung ke Dinsos DKI Jakarta untuk melakukan pengajuan pendaftaran KIA.
Baca Juga: Cara Daftar KIP Kuliah Merdeka 2021 untuk Dapat Pembiayaan Kuliah Gratis dari Pemerintah
Jam pelayanan Dinsos DKI Jakarta, yakni:
- Hari Senin-Kamis: 08:00 WIB hingga 16:00 WIB.
- Hari Jumat: 08:00 WIB hingga 16:00 WIB.
- Hari Sabtu-Minggu Libur.
Jika sudah memiliki KIA, maka masyarakat bisa melakukan pencairan dana bansos KAJ melalui ATM Bank DKI.***