Cara Daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta Online, Pendaftaran Sudah Bisa Dilakukan di oss.go.id

2 April 2021, 14:25 WIB
Ilustrasi BLT UMKM. /Kementerian Koperasi dan UKM RI

PR DEPOK – Memasuki bulan April 2021, pemerintah diketahui masih akan menyalurkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp1,2 juta.

BLT UMKM Rp1,2 juta ini kembali digulirkan pada bulan April melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) setelah sebelumnya sudah disalurkan pada Maret 2021 lalu.

Akan tetapi, belum diketahui tanggal pastinya kapan BLT UMKM Rp1,2 juta akan disalurkan pada bulan April 2021, karena sedang dilakukan verifikasi data calon penerima BLT tersebut.

Baca Juga: DPR RI Sarankan Kemensos Kaji Penghentian BST, Ini Bisa Membantu Warga Terdampak Covid-19

Perlu diketahui, sebelumnya BLT UMKM Rp1,2 juta ini akan diberi kuota penerima sebesar 14 juta pelaku UMKM.

Hal ini dilakukan pemerintah mengingat UMKM masih menjadi perhatian pemerintahan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman oss.go.id, salah satu syarat sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta ini adalah memiliki Perizinan Berusaha Perseorangan (Skala Mikro dan Kecil).

Meski belum diketahui tanggal pasti pencairannya, Anda bisa melakukan pendaftaran UMKM secara online dan gratis pada link oss.go.id.

Baca Juga: Singgung Soal Brenton Tarrant yang Bunuh 51 Muslim, Gus Umar: Lucunya yang Anti Teroris di Indonesia Diam

Cara daftar agar bisa cairkan BLT UMKM Rp1,2 juta April 2021 adalah sebagai berikut:

1. Buka laman https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil;

2. Login di OSS v1.1 melalui https://oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki;

3. Klik “Perizinan Berusaha”, lalu klik “Perseorangan”, kemudian pilih:

- Untuk skala usaha Mikro, klik “Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro”.

- Untuk skala usaha Kecil, klik “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil”.

Baca Juga: Tanggapi Surat Wasiat Pelaku Teror Mabes Polri, Cholil Nafis: Haram Muamalah Dibalas Haram yang Lebih Besar

PROSES NIB DAN IZIN USAHA

1. Pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong. Kemudian klik “Simpan dan Lanjutkan”.

2. Pada formulir Data Usaha, klik “Tambah Usaha”, lalu lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut, lalu klik “Simpan”.

Kemudian klik “Selanjutnya”. (Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik “Selanjutnya”, silakan menambahkan usaha tersebut dengan kembali klik “Tambah Usaha” dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol “Selanjutnya”).

Baca Juga: Razman Nasution Mundur dari KLB Kubu Moeldoko, Yan Harahap: Manisnya Habis, Sepah Ditinggal Begitu Saja

3. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan), klik “Selanjutnya”.

4. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha, lalu beri tanda centang pada kotak disclaimer, lalu klik “Proses NIB”.

5. Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha.

Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.

Baca Juga: Sarankan Moeldoko Mundur dari KSP, Rachland Nashidik: Masa Iya Bawahan Presiden Gugat Keputusan Pemerintah?

Syarat daftar BLT UMKM Rp1,2 juta April 2021 adalah sebagai berikut:

1. WNI;

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);

3. Memiliki usaha mikro;

4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Baca Juga: Tanggapi Isu Penghentian BST, Azis Syamsuddin: Evaluasi, Lihat Sejauh Mana Efektivitasnya untuk Ekonomi Rakyat

Cara daftar BLT UMKM Rp1,2 juta April 2021 adalah sebagai berikut:

Agar bisa mendapat BLT UMKM Rp1,2 juta, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM;

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum;

3. Kementerian/Lembaga;

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: oss.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler