PR DEPOK – Kementerian Sosial (Kemensos) kembali memberikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk warga lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas untuk penyaluran tahap II.
BLT lansia dan penyandang disabilitas ini masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH) yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini menyampaikan, bahwa Kemensos menargetkan bantuan PKH penyaluran tahap II, termasuk BLT lansia dan penyandang disabilitas di dalamnya, dapat mulai disalurkan akhir Maret 2021.
Baca Juga: Cara Daftar BLT Ibu Hamil dan Balita Total Rp6 Juta, Kembali Cair April 2021
Untuk diketahui, BLT lansia dan penyandang disabilitas disalurkan oleh Kemensos selama satu tahun mulai Januari hingga Desember 2021 dalam 4 tahap.
Tahap I akan diberikan pada Januari 2021, tahap II diberikan April 2021, tahap III diberikan Juli 2021, dan tahap IV diberikan Oktober 2021.
Besaran bantuan PKH BLT lansia dan penyandang disabilitas, yakni Rp2,4 juta per tahun untuk masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dengan per tahapnya akan diberikan sebesar Rp600.000.
Terdapat kriteria warga yang berhak mendapatkan bantuan PKH BLT lansia dan penyandang disabilitas ini.