Cara Daftar BPUM BLT UMKM 2021 Beserta Syarat Dokumen Lengkap, Kembali Dibuka April 2021

5 April 2021, 21:53 WIB
Ilustrasi uang bantuan. /Pixabay/Mohamad Trilaksono

PR DEPOK – Masyarakat pelaku usaha mikro kini sudah bisa kembali mendaftar bantuan produktif usaha mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) UMKM.

Keputusan tersebut disampaikan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) melalui akun Instagram resminya.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, pemerintah mengupayakan penambahan 12 juta penerima BPUM BLT UMKM sehingga totalnya menjadi 24 juta pelaku usaha mikro pada tahun 2021.

Baca Juga: Ruhut Sitompul Heran pada Publik yang Persoalkan Akun Resmi Negara Siarkan Akad Atta-Aurel: di Mana Salahnya?

Penambahan penerima BPUM BLT UMKM tersebut dikarenakan saat ini masih banyak pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan BPUM BLT UMKM sebagai bantuan untuk mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19.

Akan tetapi Teten menyatakan bahwa pemerintah mengupayakan penambahan 12 juta penerima BPUM BLT UMKM pada tahap kedua, setelah seluruh pelaku usaha 12,8 juta orang di tahap pertama mendapatkan bantuan.

Pada tahun 2020, pemerintah menyalurkan BLT UMKM kepada 12 juta pelaku usaha mikro dengan besaran bantuan Rp2,4 juta.

Baca Juga: Sebut Oposisi Mengkritik Bukan Dilandasi Persoalan, Ferry Koto: Tapi karena Presidennya Jokowi

Namun, pada tahun 2021, BPUM kembali disalurkan pada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan besaran Rp1,2 juta per penerima.

Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan dalam waktu dekat jumlah penerima BPUM akan bertambah 3 juta orang sehingga totalnya menjadi 12,8 juta orang.

Bagi masyarakat pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan BPUM 2021, bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan cara sebagai berikut.

Baca Juga: Sebut Surat Zakiah Aini Pengingat agar Berusaha Keras, Sakdiyah: Anak Usia 4 Tahun Sudah Bicara 'Kafir-kafir'

Syarat daftar BPUM 2021

1. Memiliki usaha berskala mikro. 

2. WNI.

3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.

4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Sebut Jokowi Tak Peka, Akhmad Sahal: Kehadiran di Nikahan Aurel-Atta Gak Bisa Dibela, Akun Setneg Juga Ngawur

Syarat dokumen

Untuk melakukan pendaftaran, siapkan dokumen dan data diri berupa Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, serta nomor telepon.

Cara daftar BPUM 2021

1. Pendaftaran

2. Menghubungi langsung Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili.

3. Atau bisa diusulkan oleh lembaga pengusul yakni:

Baca Juga: Diduga Sindir Pemerintah Soal Kerumunan, Haikal Hassan: Hanya karena Cinta yang Diproses dan Terancam Penjara

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

4. Bagi masyarakat pelaku usaha yang belum memiliki SKU, bisa dilakukan cara berikut.

- Lapor ke pihak RT/RW untuk mendapat surat

Baca Juga: Seolah Maklum Jokowi-Prabowo Jadi Saksi Nikah, Mardani Ali: Ya Memang Itu Kualitas Kepemimpinan Kita Saat Ini pengantar dan siapkan Kartu Keluarga (KK).

- Datang ke Kelurahan untuk permohonan dibuatkan SKU. Jangan lupa untuk memfoto lokasi usaha. Pembuatan SKU tidak dikenakan biaya.

- Setelah mendapatkan SKU, segera daftar ke dinas koperasi setempat.

Catatan tambahan

Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Kemendagri Ancam Sanksi Administratif bagi Gubernur Papua Lukas Enembe Jika Pergi ke Luar Negeri Tanpa Izin

Setelah mendaftar, pengecekan status penerima bantuan BPUM 2021 sebesar Rp2,4 juta bisa dilakukan secara online melalui layanan e-form BRI.

Layanan pengaduan BPUM 2021 Kementerian Koperasi UKM 

Masyarakat yang memiliki kendala terkait BPUM 2021, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.

1. Via Hotline ke 1500-857.

Baca Juga: Penuhi Syarat Berdasar Hasil Tes Titer Antibodi, Anies Baswedan Siap Vaksinasi Covid-19

2. Via Whatsapp ke nomor 0811-1450-587.

3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BPUM 2021 dari Kementerian Koperasi, bisa mengakses link berikut:

https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler