CATAT! Ini Kriteria Pelaku Usaha Mikro yang Berhak Mendapatkan Uang BLT UMKM Rp1,2 Juta

16 April 2021, 10:33 WIB
Ilustrasi BLT UMKM tahun 2021 yang didapat senilai Rp1,2 juta dengan kriteria penerima tertentu. /Ekoanug/Pixabay

 

PR DEPOK – Catat! Berikut ini kriteria pelaku usaha mikro yang berhak mendapatkan uang BLT UMKM Rp1,2 juta.

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp1,2 juta disalurkan kembali melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 yang mengatur mengenai penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat dampak Covid-19 telah disahkan. 

Baca Juga: Valentino Rossi Ingin Buktikan Hasil Kerja Kerasnya pada Seri Ke-3 MotoGP di Sirkuit Portimao Portugal

Akan tetapi, berbeda dengan penyaluran di tahun 2020, BLT UMKM Rp1,2 juta di tahun 2021 hanya dianggarkan bagi 9,8 juta pelaku UMKM. 

Masing-masing pelaku usaha mikro akan mendapat uang BLT UMKM senilai Rp1,2 juta, uang tersebut bisa dicairkan melalui beberapa bank seperti, BRI, BNI, dan BNI Syariah. 

Kemudian, bagi pelaku usaha mikro yang berada jauh dari jangkauan perbankan, bisa mencairkan uang BLT UMKM Rp1,2 juta melalui kantor Pos setempat.

Perlu diketahui bahwa pihak penyalur hanya akan mencairkan uang BLT UMKM Rp1,2 juta kepada pelaku UMKM yang telah memenuhi kriteria.

Baca Juga: Inilah 6 Camilan Sehat yang Dapat Dikonsumsi Anak-anak

Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008, berikut ini kriteria bagi pelaku usaha mikro:

1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau

2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan diatas tidak diperbolehkan mendapat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Tak hanya itu, pemerintah juga telah mengeluarkan persyaratan khusus bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendapat uang BLT UMKM Rp1,2 juta.

Baca Juga: Sentil Roy Suryo yang Soroti Video Tata Cara Jokowi Wudhu, Gus Nadir: Kritik Kebijakannya, Jangan Kayak Gini!

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram resmi Kemenkop UKM yakni @kemenkopukm, berikut ini persyaratan bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta, antara lain:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai NIK dan KTP

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: Ahok Digadang-gadang Masuk Kabinet Jika Reshuffle Terjadi, Refly: Sampai Kapanpun Dia tak Bisa Jadi Menteri

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta

7. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Pelaku usaha mikro yang merasa sesuai dengan kriteria dan telah memenuhi persyaratan sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta, bisa segera mengunjungi kantor Dinas Koperasi.

Baca Juga: Ali Ngabalin Geram Hehamahua Samakan Jokowi dengan Firaun: Ngaca Dong Pak Tua!

Pada saat di kantor Dinas Koperasi, pelaku usaha mikro akan diminta untuk mengisi beberapa informasi data diri, seperti:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Nama Lengkap.

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP.

Baca Juga: Luqman Hakim Ingatkan Hal Ini ke Habib Rizieq: Kasus Chat Mesum Sudah Antre untuk Diproses

4. Bidang Usaha.

5. Nomor telepon.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Instagram @kemenkopukm

Tags

Terkini

Terpopuler