PR DEPOK – Bantuan UMKM melalui bantuan produktif usaha mikro (BPUM) kembali bergulir pada 2021.
Besaran bantuan UMKM BPUM 2021 yakni sebesar Rp1,2 juta yang diberikan sebagai tambahan modal usaha.
Bantuan UMKM BPUM 2021 ditujukan untuk masyarakat pelaku usaha mikro agar mampu bertahan dan bangkit dari kesulitan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
Diketahui, bantuan UMKM BPUM 2021 memang cukup diminati masyarakat, termasuk masyarakat yang sebelumnya telah menerima bantuan Kartu Prakerja.
Sejumlah masyarakat penerima bantuan Kartu Prakerja bertanya-tanya, apakah mereka bisa mendapatkan bantuan UMKM BPUM 2021.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, masyarakat penerima Kartu Prakerja bisa mengacu pada syarat penerima bantuan UMKM BPUM 2021.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari media sosial resmi Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), syarat penerima bantuan UMKM BPUM 2021, yakni sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM.
4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
5.Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Dengan begitu, jika mengacu pada syarat tersebut, maka tidak ada syarat yang melarang masyarakat penerima Kartu Prakerja untuk mendapatkan bantuan UMKM BPUM 2021.
Masyarakat penerima Kartu Prakerja bisa mencoba melakukan pendaftaran bantuan UMKM BPUM 2021 melalui Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili.
Pendaftaran juga bisa diusulkan oleh lembaga pengusul, seperti Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, kementerian/lembaga, serta perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Namun, masyarakat penerima Kartu Prakerja juga harus memenuhi syarat penerima bantuan UMKM BPUM 2021 tersebut.
Adapun syaratnya yakni di antaranya, masyarakat penerima Kartu Prakerja harus memiliki usaha mikro yang dapat dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM.
Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi layanan pengaduan bantuan UMKM BPUM 2021 berikut.
1. Via Hotline ke 1500-857.
2. Via Whatsapp ke nomor 0811-1450-587.
Baca Juga: Segera Cek Daftar Nama Penerima Banpres BPUM BLT UMKM 2021 di Link eform.bri.co.id/bpum
3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus banpres BPUM 2021 dari Kementerian Koperasi, bisa mengakses link berikut >>> KLIK DI SINI.