PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM telah meluncurkan program BLT UMKM sejak tahun 2020 dan terus berlanjut hingga sekarang.
Memasuki tahun 2021, bantuan BLT UMKM menurun sebesar Rp1,2 juta diharapkan dari bantuan sosial langsung ini kalangan UKM yang terdampak akibat pandemi Covid-19 mulai produktif dan menggulirkan lagi usaha mereka.
Kali ini, pemerintah kembali membuka Pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 Juta yang dikabarkan berlangsung hingga akhir Agustus 2021 mendatang.
Terkait jadwal pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 juta ini disampaikan langsung oleh Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Ia mengimbau pelaku UMKM untuk segera melakukan pendaftaraan untuk mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2021.
"Bantuan Presiden (Banpres) atau bantuan langsung tunai (BLT) UMKM ini akan diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro untuk tahun 2021," ucapnya.
"Bagi yang belum mendaftar, segera mendaftar agar bisa mendapat bantuan yang diberikan sebagai kompensasi dari dampak pandemi," tutur LaNyalla dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Pendaftaran program BPUM yang masuk dalam program perlindungan sosial pemerintah saat pandemi Covid tersebut masih bisa dilakukan hingga 31 Agustus 2021.
Lebih lanjut, LaNyalla juga mengingatkan para pendaftar untuk memenuhi syarat dan kelengkapan dokumen pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 Juta ini.
"Pastikan syarat-syarat yang harus dipenuhi calon penerima bantuan sudah dipersiapkan dengan sebaik-baiknya. Karena berdasarkan Permenkop dan UKM No. 2/2021, ada sasaran atau target spesifik penerima BPUM 2021. Jadi cari informasi seakurat mungkin," katanya.
Syarat-syarat penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta tersebut adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK);
3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR);
5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Perlu diketahui oleh para pendaftar BPUM bahwa semua proses sejak pengajuan usulan, pemeriksaan data dan verifikasi calon penerima bantuan dikoordinasikan dan dikawal oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.
Para penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta ini adalah mereka yang telah lolos seleksi dan mendaftarkan usaha melalui lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah.
Lembaga pengusul yang berhak mengusulkan para pelaku UMKM yang menerima BLT UMKM Rp1,2 Juta ini antara lain adalah:
1. Dinas Koperasi provinsi, kabupaten/kota, Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
2. Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK
3. BLU yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir kepada koperasi dan/atau usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.
Untuk mengecek apakah nama pendaftar BLT UMKM Rp2,4 Juta telah lolos seleksi dan uangnya sudah cair, para pelaku UMKM akan mendapatkan SMS resmi dari bank penyalur.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos Rp3,5 Juta untuk Tambahan Modal Usaha dari Kemensos
Atau para pelaku UMKM dapat mengecek status pencairan dana bantuan secara online melalui E-FORM BRI di link link eform.bri.co.id menggunakan e-KTP.***