Cara Cek Nama Penerima Bantuan UMKM BPUM 2021 BRI di eform.bri.co.id/bpum

8 Mei 2021, 12:05 WIB
Ilustrasi Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM). /Twitter @KUKMPDKI.JKT/

PR DEPOK – Bantuan UMKM BPUM 2021 masih dibuka hingga 31 Agustus 2021. Bantuan ini ditujukan kepada masyarakat pelaku usaha mikro guna bangkit dari kesulitan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Besaran bantuan UMKM BPUM 2021 mencapai Rp1,2 juta untuk setiap penerima.

Masyarakat pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan UMKM BPUM 2021, dapat melakukan pendaftaran melalui dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten atau kota masing-masing.

Baca Juga: Prediksi Liga Inggris: Arsenal vs West Bromwich Albion, The Gunners Mencoba Bangkit di Emirates

Selain itu, pendaftaran juga bisa melalui lembaga pengusul, yakni koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, Kementerian atau lembaga, serta perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Dalam penyaluran bantuan UMKM BPUM 2021, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) bekerjasama dengan salah satu bank yang tergabung dalam Himbara, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Pihak BRI menyampaikan, sebelum melakukan pencairan bantuan UMKM BPUM 2021, masyarakat yang sudah mendaftar diimbau untuk mengecek terlebih dahulu apakah terdaftar menjadi penerima BPUM 2021 melalui e-form yang disediakan BRI.

Baca Juga: Prediksi Liga Jerman: Bayern Munchen vs Borussia Monchengladbach, Hansi Flick Ingin Anak Asuhnya Fokus

Untuk lebih jelasnya, berikut cara mengecek penerima bantuan UMKM BPUM 2021 melalui e-form BRI.

Cara Cek Penerima Bantuan UMKM BPUM 2021

1. Login via eform.bri.co.id/bpum.

2. Gunakan nomor NIK KTP.

3. Masukkan kode verifikasi.

4. Klik 'Proses Inquiry'.

5. Selanjutnya akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapatkan bantuan atau tidak.

Baca Juga: Pemprov Jabar Larang Aktivitas Mudik Lokal di Jawa Barat, Termasuk di Kawasan Aglomerasi

Bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan UMKM BPUM 2021 bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Untuk mengetahui bagaimana cara pendaftaran bantuan UMKM BPUM 2021, bisa cek artikel Pikiranrakyat-Depok.com tentang cara daftar BPUM 2021.

Bagi pelaku usaha mikro yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM BPUM 2021, bisa melakukan pencairan bantuan di BRI.

Adapun syarat dokumen untuk pencairan bantuan UMKM BPUM 2021 yakni sebagai berikut.

Baca Juga: 85 WNA China Masuk ke Indonesia, Kemenkes: 2 Orang Positif Covid-19

Syarat Dokumen Pencairan Bantuan UMKM BPUM 2021

1. Buku tabungan BRI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BRI).

2. Kartu ATM BRI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BRI).

3. Identitas diri (KTP).

4. Mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima BPUM 2021 tersedia di bank BRI).

Untuk lebih lengkapnya mengenai cara pencairan bantuan UMKM BPUM 2021, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cara mencairkan BPUM 2021 di BRI.

Baca Juga: Raih Untung Rp173 Juta Usai Jual Sebuah Tanaman, Perempuan ini Klaim Usahanya Lebih Baik dari Investasi Emas

Layanan Pengaduan BPUM 2021 Kementerian Koperasi UKM

Masyarakat yang memiliki kendala terkait BPUM 2021 bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.

1. Via Hotline ke 1500-857.

2. Via WhatsApp ke nomor 0811-1450-587.

3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BPUM 2021 dari Kementerian Koperasi UKM, bisa mengakses link berikut:

https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Instagram @kemenkopukm

Tags

Terkini

Terpopuler