Cara Cek Nama Penerima Bantuan UMKM BPUM 2021 BNI di banpresbpum.id Beserta Cara Pencairannya

8 Mei 2021, 11:45 WIB
Ilustrasi bantuan tunai. /Pixabay/EmAji/

PR DEPOK – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memberi tenggat waktu untuk pendaftaran bantuan UMKM BPUM hingga 31 Agustus 2021.

Bantuan UMKM BPUM 2021 ini ditujukan kepada masyarakat yang memiliki usaha mikro.

Besaran bantuan yang diberikan dari bantuan UMKM BPUM 2021 mencapai Rp1,2 juta untuk setiap penerima.

Baca Juga: Cara Mengisi Survei Kartu Prakerja untuk Dapatkan Insentif Survei Rp150.000

Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan UMKM BPUM 2021 dapat mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili.

Pendaftaran juga bisa melalui lembaga pengusul, yakni koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, Kementerian atau lembaga, serta perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Dalam penyalurannya bantuan UMKM BPUM 2021, Kemenkop UKM bekerjasama dengan PT Bank Negara Indonesia (BNI).

Baca Juga: Tanggapi Komentar Negatif Soal Giveaway Video Doa untuk Dirinya, Dinar Candy: Setidaknya Dia Doain

Dengan begitu, masyarakat yang telah mendaftar bantuan UMKM BPUM 2021, bisa melakukan cek apakah lolos untuk mendapatkan bantuan melalui website banpresbpum.id.

Adapun cara melakukan cek penerima bantuan UMKM BPUM 2021, yakni sebagai berikut.

Cara Cek Penerima Bantuan UMKM BPUM 2021

1. Login via banpresbpum.id.

2. Masukkan NIK KTP (16 digit) pada kolom yang disediakan.

3. Kemudian klik tombol "Cari".

Baca Juga: Tak Bawa Surat Izin Keluar Masuk, Sejumlah Kendaraan Pemudik di Puncak Diminta Putar Balik

Jika Anda terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM BPUM 2021, maka akan muncul pesan "Anda terdaftar sebagai penerima bantuan" disertai dengan NIK, Nama, Nominal, cabang BNI tempat mencairkan BPUM, dan PNM.

Namun, jika Anda tidak terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM BPUM 2021, pesan yang muncul adalah "Maaf, data tidak ditemukan. Silakan Saudara Menghubungi dan Mendaftarkan Diri di Dinas Koperasi dan UKM Setempat serta Untuk Informasi Lebih Lanjut."

Adapun cara pencairan bantuan UMKM BPUM 2021 di BNI,yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Heran Banyak WNA Masuk ke Indonesia, Shamsi Ali: Warga Sendiri Mudik Diributkan, dari Luar kok Membuka Diri?

Cara Pencairan Bantuan UMKM BPUM 2021 di BNI

1. Pastikan Anda telah terdaftar menjadi penerima BPUM 2021.

2. Kemudian, segera datang ke kantor cabang BNI untuk melakukan pencairan.

3. Penerima BPUM 2021 datang ke kantor cabang BNI dengan membawa syarat dokumen.

Baca Juga: Sinopsis Molly's Game, Kisah Biografi Mantan Atlet Ski Dunia dalam Menjalankan Bisnis Permainan Poker

Syarat Dokumen Pencairan Bantuan UMKM BPUM 2021 di BNI

1. Buku tabungan BNI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BNI).

2. Kartu ATM BNI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BNI).

3. Identitas diri (KTP).

Bawa syarat tersebut ke kantor cabang BNI untuk mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima uang bantuan UMKM BPUM 2021 (tersedia di bank BNI).

Setelah itu, penerima bisa mencairkan bantuan UMKM BPUM 2021 melalui ATM BNI, ATM Link, ATM Bank Lain atau Agen46 atau kantor cabang BNI terdekat. Namun, penarikan di ATM bank lain dan di Agen46 dikenakan biaya.

Baca Juga: Sinopsis Molly's Game, Kisah Biografi Mantan Atlet Ski Dunia dalam Menjalankan Bisnis Permainan Poker

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan UMKM BPUM 2021, bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Untuk informasi cara pendaftaran, bisa melihat di artikel Pikiranrakyat-Depok.com terkait cara daftar BPUM 2021.

Layanan Pengaduan BPUM 2021 Kementerian Koperasi UKM

Masyarakat yang memiliki kendala terkait BPUM 2021, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.

1. Via Hotline ke 1500-857.

2. Via WhatsApp ke nomor 0811-1450-587.

Baca Juga: Prediksi Liga Spanyol: Real Madrid vs Sevilla, Duel Menuju Tangga Juara

3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BPUM 2021 dari Kementerian Koperasi, bisa mengakses link berikut:

https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Instagram @kemenkopukm

Tags

Terkini

Terpopuler