Cara Dapat Bansos 2021 Kemensos dengan Mendaftar sebagai Peserta KPM DTKS

8 Juni 2021, 17:35 WIB
Tampilan laman utama DTKS Kemensos. /Setkab/

PR DEPOK  Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih terus menggulirkan sejumlah bantuan sosial (bansos) hingga pada 2021.

Sejumlah bansos tersebut diantaranya seperti bansos tunai (BST), bantuan pangan non tunai (BPNT), program keluarga harapan (PKH).

Untuk diketahui, alokasi penyaluran bansos BST ditambahkan selama dua bulan, yakni Mei hingga Juni 2021 dengan besaran Rp300.000 per bulan.

Baca Juga: Choirul Anam Beberkan 6 Informasi Penting yang Disampaikan Pegawai KPK Soal TWK

Sedangkan untuk BPNT tetap pada peraturan sebelumnya, yakni disalurkan selama satu tahun, mulai Januari hingga Desember 2021, dengan total uang bantuan mencapai Rp2,4 juta.

Penyaluran BPNT diberikan secara bertahap setiap bulan, dengan besaran Rp200.000.

Sementara itu, PKH juga tetap seperti aturan sebelumnya, yakni disalurkan selama satu tahun, dengan skema penyaluran dalam 4 tahap.

Baca Juga: Dicap Anak Durhaka Usai Bongkar Sikap Aa Gym pada Teh Ninih, Ghaza Minta Maaf: Anda Pikir Saya Layak Diam?

Tahap 1 diberikan Januari 2021, tahap 2 pada April 2021, tahap 3 pada Juli 2021, dan tahap 4 pada 2021.

Besaran uang bantuan PKH diberikan sesuai dengan kriteria penerima anggota keluarga KPM PKH, dan maksimal diberikan untuk 4 orang per KPM PKH.

Bansos 2021 BSP/BPNT disalurkan selama satu tahun, mulai Januari hingga Desember 2021, dengan

Masyarakat yang ingin mendapatkan sejumlah bansos tersebut, bisa melakukan pendaftaran penerima bansos 2021 dari Kemensos.

Baca Juga: 2 Cara Mudah Cek Banpres BPUM Rp1,2 Juta Pakai NIK KTP dengan Login eform.bri.co.id atau banpresbpum.id

Bansos 2021 dari Kemensos ditujukan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Tidak ada pendaftaran secara online untuk menjadi peserta KPM DTKS Kemensos. Pendaftaran dilakukan secara langsung melalui RT/RW atau Kelurahan/Desa sesuai domisili.

Untuk lebih jelasnya, berikut cara daftar DTKS Kemensos untuk dapatkan bansos 2021.

Baca Juga: Megawati Siap Terima Gelar Profesor Kehormatan dari Unhan, Ternyata Ini Alasannya

Persyaratan Peserta KPM DTKS

1. Warga miskin/rentan miskin.

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Untuk BST, pastikan Anda warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Megawati Siap Terima Gelar Profesor Kehormatan dari Unhan, Ternyata Ini Alasannya

Cara daftar peserta KPM DTKS

1. Tidak ada pendaftaran secara online.

Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa.

2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

Baca Juga: 2 Cara Mengetahui Gejala Kanker Payudara Sejak Dini Menurut Pakar

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan kode unik keluarga dalam data terpadu.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.

5. Khusus untuk BSP/BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Buntut dari Memanggil Kuda dengan Nama ‘Aisyah’, Gisel Dikecam Warganet hingga Sampaikan Klarifikasi

Pengecekan kepesertaan KPM DTKS, bisa dilihat di laman cekbansos.kemensos.go.id, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Untuk selengkapnya, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara cek peserta DTKS.

Layanan pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.

Baca Juga: Bantah Isu Dana Haji Dipakai Pemerintah Insfrastruktur, Moeldoko Tegas: Menyesatkan!

Bisa juga melalui WhatsApp ke nomor 0811-1022-210.

Layanan WhatsApp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: nama lengkap (spasi) nomor KTP (spasi) alamat lengkap (spasi) aduan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Sosial

Tags

Terkini

Terpopuler