Cara Daftar dan Cek Penerima BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id

11 Juni 2021, 17:38 WIB
Ilustrasi bantuan. /Pixabay/

PR DEPOK – Pelaku UMKM yang telah mendaftar dan ingin memastikan BPUM 2021 cair, segera cek BLT UMKM pakai NIK KTP di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.

Calon penerima BPUM 2021 hanya dapat memastikan BLT UMKM cair melalui 2 cara yaitu cek di eform.bri.co.id/bpum yang cair via BRI dan banpresbpum.id via BNI.

Kemenkop telah menetapkan bahwa BPUM 2021 atau BLT UMKM 2021 akan diberikan kepada pelaku UMKM senilai Rp1,2 juta.

Baca Juga: Milwaukee Bucks Berhasil Kalahkan Brooklyn Nets 86-83 pada Lanjutan Playoff NBA Wilayah Timur

Sementara itu, target penerima BPUM 2021, mencapai 12,8 juta pelaku UMKM dengan total anggaran mencapai Rp15,36 triliun.

Menurut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, hingga awal Mei 2021 baru 8,6 juta pelaku UMKM yang mendapat BPUM 2021.

Maka dari itu, masih ada 3 juta kuota bagi pelaku UMKM calon penerima BLT UMKM Rp1,2 juta.

Baca Juga: Link Live Streaming Turki vs Italia, Lengkap dengan Jadwal Pertandingan Euro 2020

Akan tetapi, sebelum daftar sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta, ada baiknya pelaku UMKM menghindari sejumlah hal.

Pasalnya, sisa kuota penerima bantuan BLT UMKM 1,2 juta ini akan benar-benar diseleksi dan hanya masyarakat yang memenuhi syarat bisa daftar BPUM 2021.

Pelaku UMKM yang ingin daftar BPUM 2021 sebaiknya cek terlebih dahulu beberapa golongan yang dipastikan gagal mendapat Banpres BPUM tahap 2.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi KemenkopUKM, berikut hal yang harus dihindari sebelum daftar BPUM 2021.

Baca Juga: Ingatkan Kepala Daerah Abaikan Politik Balas Budi, Ketua DPD: Inilah yang Kerap Menjerat dalam Kasus Korupsi

1. Warga Negara Asing (WNA)

2. WNI tetapi tidak memiliki usaha mikro

3. Menerima KUR melalui SIKP

4. NIK sama dengan penerima Banpres BPUM lainnya

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 11 Juni 2021: 51.336 Positif, 48.636 Sembuh, 974 Meninggal Dunia

5. NIK tidak sesuai dengan format administrasi kependudukan

6. Merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN)

7. Anggota TNI

8. Anggota Polri

9. Pegawai BUMN

Baca Juga: Didampingi Prabowo, Megawati Hadir di Sidang Pengukuhan Gelar Profesor Kehormatan dari Unhan

10. Pegawai BUMD

Jika calon penerima BLT UMKM Rp1,2 juta menghindari syarat di atas, maka bisa daftar Banpres BPUM 2021.

Adapun cara daftar BLT UMKM Rp1,2 juta atau Banpres BPUM 2021 bisa dilakukan baik secara online maupun offline.

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan Banpres BPUM 2021 secara offline bisa datang ke kantor lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, seperti berikut.

Baca Juga: Jelang Laga Pembuka, Berikut Sederet Fakta Menarik Timnas Turki dan Italia di Euro 2020

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum

3. Kementerian/lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Apresiasi Kapolri Listyo Tindak Pungli di Tanjung Priok, Ferdinand: Bukti Negara Tak Kalah dengan Premanisme

Sedangkan, cara daftar BPUM 2021 secara online, biasanya disediakan oleh masing-masing kantor dinas daerah terkait.

Selanjutnya, data yang harus dilengkapi oleh calon penerima BLT UMKM Rp1,2 juta saat daftar Banpres BPUM 2021,di antaranya, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai NIK KTP, bidang usaha, dan nomor telepon.

Pelaku usaha mikro yang telah daftar BPUM 2021 dan dinyatakan lulus akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI dan BNI).

Baca Juga: Sinopsis The Devil Judge: Jinyoung GOT7 dan Ji Sung Harus Bertarung sebagai Hakim Demi Mengungkap Kebenaran

Selanjutnya, penerima manfaat Banpres BPUM 2021 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur.

Verifikasi dapat dilakukan melalui link eform.bri.co.id/bpum untuk bank BRI dan banpresbpum.id untuk bank BNI.

Setelah melakukan verifikasi di eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id, proses pencairan BLT UMKM 1,2 juta 2021 sudah bisa dilakukan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler