Link Daftar Online Bantuan UMKM BPUM Kota Semarang 2021

17 Juni 2021, 12:40 WIB
Ilustrasi usaha. Bagi pelaku usaha simak link daftar online bantuan UMKM BPUM Kota Semarang 2021 /Dok. Kementerian Perdagangan dan UMKM//

PR DEPOK – Bantuan UMKM atau bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021 tahap 2 masih terus digulirkan hingga 28 Juni 2021.

Bagi pelaku usaha mikro yang berada di Kota Semarang, bisa melakukan pendaftaran BPUM 2021 secara online.

Dinas Koperasi dan UKM Kota Semarang telah membuat website pendaftaran BPUM 2021 untuk memudahkan pelaku usaha mikro Kota Semarang dalam mengajukan BPUM 2021.

Baca Juga: Cara Daftar UMKM di E-Gerai Kopimi Kota Semarang Secara Online

Melalui BPUM 2021, pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pendaftaran BPUM 2021 Kota Semarang.

Adapun syarat untuk mendaftar BPUM 2021 Kota Semarang, yakni sebagai berikut.

Syarat Daftar BPUM 2021 Kota Semarang

1. Pelaku Usaha Mikro, dibuktikan dengan terdaftar di aplikasi Gerai Kopimi di Kecamatan (memiliki Bukti Pendaftaran UMKM/Kartu Gerai Kopimi).

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan UMKM BPUM Kota Bekasi Tahap 2 2021

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Kota Semarang.

3. Satu KK dapat mengajukan maksimal 2 (dua) Nomor Induk KTP (NIK).

4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Untuk cara membuat NIB, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara daftar UMKM di OSS.

5. Tidak memiliki pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Link Daftar Online Bantuan UMKM BPUM Kota Pekalongan 2021

6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai BUMN/BUMD.

7. Diutamakan Pelaku Usaha yang belum pernah mendaftar BPUM 2020.

Jika telah memenuhi syarat tersebut, maka pelaku usaha mikro yang berada di Kota Semarang bisa melakukan pendaftaran BPUM 2021 secara online dengan cara berikut.

Cara Daftar BPUM 2021 Kota Semarang

1. Buka website pendaftaran BPUM Kota Semarang dengan link:

https://e-bpumdiskopum.semarangkota.go.id/

Baca Juga: Link Daftar Online Bantuan UMKM BPUM Kabupaten Grobogan 2021

2. Sebelum pengisian Form, pastikan usaha anda terdaftar di E-Gerai Kopimi kecamatan.

Selengkapnya bisa cek artikel Pikiranrakyat-Depok.com tentang cara daftar UMKM di E-Gerai Kopimi.

3. Pengisian Form diawali ketik NIK sesuai E-KTP Kota Semarang.

4. Lalu isi data pribadi dan profil usaha.

5. Upload NIB Usaha.

6. Apabila data tidak dapat disimpan, pastikan usaha telah terdaftar di E-Gerai Kopimi kecamatan.

Baca Juga: Link Daftar Online Bantuan UMKM BPUM Kabupaten Grobogan 2021

Jika telah terdaftar di E-Gerai Kopimi kecamatan namun tetap gagal, silahkan konfirmasi ke Dinas Koperasi dan UKM Kota Semarang.

Atau dapat juga menghubungi nomor whatsapp ke 0821-3393-3328 untuk konfirmasi NIK dan NIB.

Catatan Tambahan

Setelah mendaftar, pengecekan status penerima BPUM 2021 bisa dilakukan secara online melalui layanan e-form BRI atau di website banpresbpum.id.

Untuk lebih jelasnya, bisa cek artikel Pikiranrakyat-Depok.com tentang cara cek penerima BPUM 2021.

Baca Juga: Cara Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 2, Daftar Banpres dan Cek Penerima BPUM Melalui 2 Link Berikut

Layanan Pengaduan BPUM 2021 Kementerian Koperasi UKM

Masyarakat yang memiliki kendala terkait BPUM 2021, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.

1. Via Hotline ke 1500-857.

2. Via WhatsApp ke nomor 0811-1450-587.

3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BPUM 2021 dari Kementerian Koperasi, bisa mengakses link berikut:

https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @dinkopusahamikro_kotasemarang

Tags

Terkini

Terpopuler