PR DEPOK – Masyarakat kini bisa login oss.go.id untuk daftar BLT UMKM 2021 secara online.
Untuk mendapatkan BLT UMKM 2021, Anda wajib melewati tahap daftar secara online terlebih dulu dengan login oss.go.id.
Maka dari itu, segera login oss.go.id untuk daftar BLT UMKM 2021 secara online dengan mengikuti sejumlah langkah berikut di akhir artikel ini.
Seperti diketahui, BLT UMKM 2021 masih disalurkan pemerintah hingga 31 Agustus 2021 mendatang.
Selain daftar BLT UMKM 2021 secara online melalui oss.go.id, tahap daftar juga bisa dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UKM setempat.
Apabila ingin mendaftar BLT UMKM 2021 ini, usaha Anda harus terlebih dulu memiliki izin resmi.
Adapun izin resmi tersebut dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
Perlu diperhatikan, SKU dan NIB tersebut menjadi syarat berkas pendaftaran BLT UMKM 2021 dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).
Oleh sebab itu, segera login di oss.go.id bagi masyarakat yang belum memiliki SKU atau NIB.
Dengan membuka browser melalui HP, laptop, maupun komputer, Anda bisa login oss.go.id untuk daftar BLT UMKM 2021.
Sebelum itu, pastikan Anda telah mempunyai akun OSS, cara membuat akun OSS adalah sebagai berikut:
1. Akses laman OSS di oss.go.id
2. Pada pojok kanan laman OSS, klik ‘daftar masuk’, lalu klik ‘daftar’ hingga muncul form registrasi
3. Isi data yang ajukan pada form registrasi, yakni jenis identitas, NIK, negara asal, tanggal lahir, nomor telepon selular, alamat email, serta masukkan kode captcha
4. Cek kembali data yang telah diisi. Pastikan data yang telah diisi telah benar
Baca Juga: Jenazah Covid-19 Tergeletak Tak Terurus di Depan Rumah, Gus Umar: Sudah Hampir Mirip India
5. Beri tanda centang pada kotak disclaimer ‘Saya mengerti dan menerima Syarat dan Ketentuan penggunaan sistem OSS’, lalu klik ‘submit’
6. Setelah melakukan proses registrasi ini, email yang didaftarkan akan menerima permintaan aktivasi
7. Lakukan aktivasi mengikuti perintah yang diterima melalui email, selanjutnya sistem OSS akan mengirimkan email yang berisi user dan password.
Setelah memiliki akun OSS, lakukan pendaftaran perizinan UMKM secara online dengan cara berikut ini:
1. Login oss.go.id dengan menggunakan akun OSS yang telah dimiliki
2. Klik tombol ‘Perizinan Berusaha’, lalu klik ‘Perseorangan’
3. Selanjutnya pilih
- Untuk skala usaha mikro, klik tombol "Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro"
- Untuk skala usaha kecil, klik tombol "Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil".
4. Pada formulir data profil, Anda harus melengkapi data atau informasi yang masih kosong
5. Setelah melengkapi data, kemudian klik tombol ‘simpan’ dan ‘lanjutkan’
6. Kemudian, pada formulir data usaha, klik tombol ‘tambah usaha’ lalu lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut.
7. Klik tombol ‘simpan’ dan ‘lanjutkan’
Sebelum klik tombol "selanjutnya", silakan tambahkan usaha tersebut dengan kembali klik tombol "tambah usaha" apabila Anda punya lebih dari satu usaha.
Untuk prosesnya sama seperti butuh empat tersebut apabila telah selesai klik tombol "selanjutnya".
8. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan izin lokasi dan izin lingkungan (bila dipersyaratkan), lalu klik tombol ‘selanjutnya’
9. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan izin usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, izin lokasi, izin lingkungan, dan izin usaha
10. Berikutnya, beri tanda centang pada kotak disclaimer, lalu klik tombol ‘proses NIB’.
Anda dapat melihat cetakan NIB, izin lokasi, izin lingkungan, dan izin usaha jika semua proses tersebut selesai.
Anda dapat melakukan preview Draft NIB dengan menekan tombol ‘preview draft NIB’. Selanjutnya, Draft NIB dapat disimpan untuk kemudian dicetak atau print.***