Info Cair PKH Rp3 Juta dan Bansos Beras 10 Kilogram, Simak Cara Daftar dan Cek Penerimanya di Link Berikut

12 Juli 2021, 20:30 WIB
Ilustrasi uang. /Pixabay/INT

PR DEPOK – Memasuki minggu ke-2 Juli 2021, masyarakat patut memastikan informasi cair PKH Rp3 juta dan bansos beras 10 kilogram, selain cara daftar dan cek penerima PKH di link cekbansos.kemensos.go.id.

Sebelum membahas terkait cara daftar dan cek penerima PKH di cekbansos.kemensos.go.id, perlu diketahui bahwa sejak awal penerapan PPKM Darurat, pemerintah memang memastikan jadwal cair PKH dan sejumlah bansos lainnya.

Belum lagi, adanya tambahan bansos beras 10 kilogram bagi penerima PKH Rp3 juta membuat masyarakat yang belum pernah dapat bansos ini mempertanyakan cara daftar PKH, info cair atau cara cek penerima PKH di cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Bandingkan Vaksinasi di Indonesia dengan Amerika, Annisa Pohan: di Sana Turis pun Gratis, Kenapa di Sini Ribet

Lantas, bagaimana cara daftar dan cek penerima PKH di cekbansos.kemensos.go.id? Simak info cair bansos dan bantuan beras 10 kilogram berikut ini.

Syarat dan cara daftar DTKS Kemensos

Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) hanya akan menyalurkan PKH Rp3 juta dan bansos beras 10 kilogram bagi warga yang sudah memenuhi syarat dan telah daftar di DTKS Kemensos.

Pasalnya, Kemensos akan menggunakan data warga  pada DTKS Kemensos yang tergolong sebagai KPM untuk menyalurkan bansos PKH tersebut.

Baca Juga: Imbas Masih Tingginya Kasus Covid-19, Anies Baswedan Sebut Kesadaran Warga Disuntik Vaksin Meningkat

Adapun syarat daftar DTKS Kemensos, yaitu:

1. Warga miskin/rentan miskin.

2. Penerima PKH dan bansos beras 10 kilogram tidak termasuk anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Untuk dapat PKH, pastikan Anda warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: BTS Sertakan Bahasa Isyarat dalam Gerakan 'Permission to Dance', Direktur Jenderal WHO Ucapkan Terima Kasih

Jika sudah sesuai dengan syarat tersebut, maka dapat melakukan pendaftaran peserta KPM DTKS Kemensos dengan cara berikut ini.

Cara daftar DTKS Kemensos

1. Tidak ada pendaftaran DTKS Kemensos secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa.

2. Setelah mendaftar di Rt/Rw atau ke kantor kelurahan/desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

Baca Juga: Pemerintah Sebut RS Asrama Haji Pondok Gede Sudah Beroprerasi Menangani Pasien Covid-19

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor walikota/kabupaten.

5. Khusus untuk BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Jika sudah daftar peserta DTKS Kemensos, Anda dapat melakukan pengecekan apakah lolos dan berhak mendapatkan bansos PKH dari Kemensos atau tidak.

KPM yang telah daftar DTKS Kemensos dapat cek penerima PKH secara online di cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: SEA Games 2021 Resmi Ditunda, Menpora Tetap Gelontorkan Dana ke Para Atlet dan Pelatih yang Jalani Pelatnas

Cara cek penerima PKH dan  bansos beras 10 kilogram secara online di cek.bansoskemensos.go.id:

1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.

2. Setelah itu pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat Anda tinggal.

3. Ketikkan nama Anda sesuai KTP.

4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.

Baca Juga: Polda Jawa Timur Tangkap Pelaku Penimbun dan Penjual Oksigen Medis Diatas HET

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru.

6. Lalu klik tombol cari.

7. Sistem akan mencocokan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM), wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Sementara itu, sasaran PKH dan bansos beras 10 kilogram  pada masa PPKM Darurat Juli 2021, antara lain:

Baca Juga: Jansen Sitindaon Sebut Covid-19 Sudah Menerkam Isi Rumah: Kita Masih Ribut Soal Vaksin Berbayar Tidak Berbayar

- Ibu Hamil dan anak usia dini 0-6 tahun Rp3 juta.

- Anak usia SD Rp900.000.

- Anak usia SMP Rp1,5 juta.

- Anak Usia SMA Rp2 juta.

- Penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta.

Baca Juga: Minta Jokowi Tak Bagikan Obat Covid-19 ke Rakyat, dr. Pandu: Itu Obat Keras Tak Boleh Didistribusikan Langsung

- Lanjut usia mulai 70 tahun Rp2,4 juta.

Selanjutnya, untuk pencairan bansos PKH pada masa PPKM Darurat akan dilakukan melalui bank-bank himbara kepada 10 juta penerima, sedangkan bansos beras 10 kilogram disalurkan via Perum Bulog.

Sebagai catatan, info cair PKH Rp3 juta dan bansos beras 10 kilogram mesti diketahui mengingat Kemensos terus memvalidasi dan memverifikasi data penerima bansos di DTKS Kemensos.

Demikianlah sejumlah info cair PKH dan bansos beras 10 kilogram, syarat dan cara daftar PKH, beserta cara cek penerima PKH di cekbansos.kemensos.go.id.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Sosial

Tags

Terkini

Terpopuler